Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Pekerjaan pembangunan puskesmas pembantu (Pustu), berlokasi di Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Berdasarkan papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Kesehatan tercantum nomor kontrak 0003.3/05.4/VI/Dinkes/2026, nilai kontrak Rp 1.949.850.033, sumber dana APBD anggaran tahun 2026, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, kontraktor pelaksana CV.Asta Shankara Indonesia dan konsultan pengawas PT.Antasena Nusacons Engineering.

Saat awak media konfirmasi dilokasi kegiatan pekerjaan Pustu, Deri selaku pelaksana mengatakan terkait perizinan ada ditangan Bulan Dinas Kesehatan. Disini kita cuma pelaksana pekerjaan pembangunan saja.

Disamping itu, Ketum LSM Gerbang Indonesia Usup Supandi biasa akrab disapa Cewi mengatakan izin pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) meliputi surat permohonan, bukti kepemilikan tanah, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis bangunan. Pengurusan izin ini diajukan kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas terkait atau pelayanan terpadu satu pintu. Persyaratan Administratif dan Legalitas Surat permohonan izin pembangunan atau penyelenggaraan bermaterai cukup dari instansi yang mengajukan (Dinas Kesehatan). Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemerintah daerah.

” Ditambahkan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen pengelolaan lingkungan, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL),” tegas Cewi kepada awak media, Sabtu (01/08/2026).

Cewi lebih lanjut mengatakan pembangunan Pustu izin pembuangan air limbah jangan menganggu pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar yang mengunakan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari – hari.

” Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah memberdayakan masyarakat, melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah, dan menyalurkan aspirasi publik. Secara rinci, tugas dan peran penting organisasi nirlaba ini diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” Terang Cewi kepada awak media.

Cewi menambahkan tugas dan peran LSM meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan partisipasi masyarakat di berbagai bidang pembangunan. Disamping itu kontrol sosial untuk mengawasi jalannya program pemerintah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.

” Selain itu sebagai jembatan aspirasi untuk menampung, mengelola, dan menyampaikan suara atau kebutuhan warga kepada pihak berwenang. Dan sebagai pelayanan sosial untuk memberikan bantuan dan layanan langsung kepada masyarakat secara sukarela, terutama kelompok rentan,” Ucapnya.

Cewi mengatakan bahwa pembangunan puskesmas pembantu (Pustu) di Desa Kebon Cau apakah sudah memenuhi standar dari segi perizinan dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Disamping itu, tercantum pada PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah aturan turunan UU Cipta Kerja mengenai persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan limbah. Bahwa pada persetujuan lingkungan tercantum dari segi pengaturan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai syarat izin usaha dan pengelolaan limbah nya yaitu tata cara penanganan limbah B3 dan limbah non-B3 bagi kegiatan nya. Pada garis besar apakah pihak pemenang tender mengikuti PP Nomor 22 Tahun 2020 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kami selaku kontrol sosial dari LSM Gerbang Indonesia ingin minta jawaban dari pihak Dinkes Kabupaten Tangerang dan pihak kontraktor pemenang tender. Jika tidak memenuhi uraian di atas maka dengan ini kegiatan tersebut untuk sementara di stop.

(Penulis: Amir Kancil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini