Parung Panjang, Bogor, MP-POLRI — Dugaan aktivitas galian C berupa tanah merah dan tanah lempung (clay) yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga masih beroperasi pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan unsur Muspika Kecamatan Parung Panjang, seorang wartawan yang melakukan investigasi lapangan juga mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kecamatan Parung Panjang telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dilaporkan masyarakat, termasuk dugaan galian C ilegal dan dugaan peredaran minuman keras berkedok warung jamu.

*_Camat Sempat Janjikan Penertiban_*

Sebelum sidak dilakukan, pada (17/05/2026) Tim Awak Media Purna Polri menghubungi Camat Parung Panjang, Dra. Chairuka, melalui WhatsApp terkait dugaan aktivitas galian C tanah merah di Desa Gorowong serta dugaan peredaran minuman keras berkedok warung jamu di wilayah Parung Panjang.

Menanggapi informasi tersebut, Camat menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil untuk melakukan penertiban. Saat awak media meminta penegasan apakah penertiban ditujukan terhadap aktivitas galian maupun warung miras berkedok jamu, Camat menjawab bahwa “semua akan ditutup.”

Keesokan harinya (18/05/2026), Camat kembali menghubungi awak media dan menginformasikan bahwa unsur Muspika akan melakukan operasi penertiban pada hari itu juga.

Pada hari yang sama, unsur Muspika Kecamatan Parungpanjang yang terdiri dari Kecamatan, Polsek Parungpanjang, Koramil, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C tanpa izin.

Dari dokumentasi yang diterima awak media, petugas gabungan terlihat melakukan pengecekan lapangan serta memasang banner peringatan bertuliskan:

> “Dilarang melakukan kegiatan Galian C dan Eksploitasi tanpa izin (Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 6).”

*_Sehari Setelah Sidak, Truk Tanah Diduga Kembali Beroperasi_*

Namun hanya berselang satu hari setelah operasi gabungan tersebut dilakukan, awak media kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas galian tanah merah diduga kembali berjalan seperti biasa.

Informasi tersebut mendorong wartawan Media Purna Polri Kabupaten Bogor, Myusuf, melakukan investigasi lanjutan pada Rabu (20/05/2026).

Sekitar Pukul 07.15 WIB, awak media melihat iring-iringan kendaraan colt diesel bermuatan tanah merah melintas di sepanjang Jalan M. Toha, Kampung Cikabon hingga melewati perlintasan kereta api Cibunar menuju arah Tangerang.

Pemandangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sehari sebelumnya aparat gabungan baru saja melakukan sidak terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Berdasarkan informasi warga, armada pengangkut tanah tersebut diduga berasal dari lokasi galian tanah merah yang berada di wilayah Desa Gorowong.

Diduga Menambang Tanah Merah dan Tanah Lempung (Clay) Bahan Baku Keramik

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material yang diduga ditambang di lokasi tersebut bukan hanya berupa tanah merah biasa, melainkan juga tanah lempung (clay) yang lazim digunakan sebagai bahan baku industri keramik.

Sejumlah kendaraan pengangkut yang keluar masuk lokasi terlihat membawa material berwarna merah kecokelatan yang oleh warga setempat disebut sebagai tanah lempung atau tanah liat berkualitas industri.

Awak media juga memperoleh informasi bahwa material hasil galian tersebut diduga dikirim ke wilayah Tangerang dan sekitarnya yang dikenal memiliki sejumlah kawasan industri keramik dan bahan bangunan. Namun informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut guna memastikan tujuan pengiriman material serta legalitas kegiatan penambangan dan distribusinya.

Apabila benar merupakan komoditas tanah lempung (clay) yang diperjualbelikan secara komersial, maka legalitas kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemanfaatannya menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian instansi berwenang.

*_Desa Gorowong Disebut Memiliki Sejumlah Titik Galian_*

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, wilayah Desa Gorowong disebut memiliki beberapa titik aktivitas galian tanah yang diduga dikelola oleh pihak yang berbeda-beda.

Masyarakat menyebut aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan pendalaman terkait legalitas masing-masing lokasi galian, identitas pengelola, serta status perizinan yang dimiliki.

Awak media juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian tersebut. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

*_Investigasi Berujung Dugaan Intimidasi Wartawan_*

Karena ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi salah satu lokasi yang disebut warga masih melakukan aktivitas galian tanah merah.

Saat melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, wartawan mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang pria berinisial F yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai pihak yang mengatur aktivitas kendaraan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan wartawan, F diduga melontarkan sejumlah ucapan bernada merendahkan serta mempertanyakan identitas dan status keaktifan wartawan di media.

Sikap tersebut dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi. Namun justru mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” ujar M.Yusuf.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak F terkait dugaan tersebut.

*_Publik Pertanyakan Efektivitas Penertiban_*

Fakta bahwa aktivitas pengangkutan tanah diduga masih berlangsung setelah sidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas tindak lanjut pasca operasi gabungan.

Terlebih sebelumnya Camat Parungpanjang telah menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah bersama unsur Muspika akan melakukan langkah penutupan terhadap aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Warga menilai aktivitas tersebut sulit tidak terpantau karena operasional dilakukan pada siang hari secara terbuka, sementara armada pengangkut material tanah melintas di jalan raya utama Parung Panjang yang setiap hari digunakan masyarakat umum.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar Pemerintah Kecamatan, aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas ESDM, dan instansi terkait tidak hanya melakukan sidak dan pemasangan banner peringatan, tetapi juga memastikan adanya pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas pengangkutan material tanah masih terlihat berlangsung tidak lama setelah operasi gabungan dilakukan. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa para pelaku seolah tidak mengindahkan hasil sidak yang telah dilakukan aparat.

*_Redaksi Akan Tempuh Langkah Hukum dan Investigasi Lanjutan_*

Menanggapi dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut, Pimpinan Redaksi Media Purna Polri, Noven Saputera, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait perlindungan kerja jurnalistik serta dugaan aktivitas galian tanah yang belum memiliki izin resmi.

Selain berkoordinasi dengan Polsek Parung Panjang, pihak redaksi juga berencana menyampaikan laporan kepada Polda Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang masih berlangsung di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.

Media Purna Polri menegaskan akan terus melakukan investigasi lanjutan guna mengungkap legalitas aktivitas galian tersebut, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(MP-POLRI/M.Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini