
Pemalang,MP-POLRI – Operasi patuh tertib berlalu lintas 2026 secara serentak yang di rencanakan akan di laksanakan pada Tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menitikberatkan pada penegakkan hukum Lalu lintas.
Termasuk penegakkan hukum Lalu lintas berbasis elektronik (ETLE) sebesar 60%, tilang konvensional 30%, dan teguran simpatik 10%.
Dalam hal ini pelanggaran utama yang menjadi prioritas adalah
1.Pelat nomor kendaraan yang dicopot,ditutup sebagian, tidak dipasang, atau dimodifikasi menggunakan stiker/cat.
2.Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
3.Pengemudi yang tidak menggunakan helm standar (SNI) atau tidak memakai sabuk pengaman.
4.Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
5.Pelanggaran batas kecepatan dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Hal serupa senada dengan Kanit Gakkum Satlantas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto,S.H. menjelaskan, “Memang benar bahwa jajaran Satlantas Polres Pemalang akan melaksanakan Operasi Patuh Candi Tahun 2026 dan operasi tersebut yang di kedepankan adalah penegakkan hukum secara ETLE”,terangnya,(Selasa 02/06/2026).
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang jika menggunakan kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas,mengecek kendaraan layak atau tidak untuk di operasionalkan.
“Kemudian melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM,STNK dan menggunakan helm untuk kendaraan roda Dua (R2) dan menggunakan seat belt bagi kendaraan roda Empat (R4)”,harapnya.
(AD1)



