
MP-POLRI – (03/06/2026) Pelaksanaan proyek pemasangan pipa air bersih milik Perumda Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang mendapat sorotan dari sejumlah aktivis dan media. Proyek pengembangan jaringan air bersih tahun anggaran 2026 yang dikerjakan PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis konstruksi dan ketentuan keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan berada di ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Kabupaten Serang.
Sejumlah temuan di lapangan antara lain dugaan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kurangnya pengamanan area galian, serta kedalaman galian yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil pengukuran bersama sejumlah pekerja harian menunjukkan kedalaman galian pada beberapa titik berkisar antara 130 hingga 140 sentimeter dari dasar galian ke permukaan beton. Sementara berdasarkan keterangan pekerja, kedalaman yang direncanakan mencapai sekitar 180 sentimeter.
Salah seorang kepala tim pekerja harian yang memperkenalkan diri sebagai Denis mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan proyek tersebut.
“Kalau untuk kedalaman rata-rata sekitar 180 sentimeter. Panjang galian pipa sekitar 1.500 meter. Soal perizinan saya kurang mengetahui karena yang mengurus adalah tim koordinasi perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian dan penerapan K3 di lapangan, seorang koordinator lapangan bernama Retno menyatakan pekerjaan dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Yang penting aman dan ini untuk masyarakat,” katanya singkat.
Aktivis sekaligus pemerhati konstruksi, Imadudin, menilai apabila temuan tersebut terbukti, maka pelaksanaan proyek berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sektor jasa konstruksi dan keselamatan kerja.
Menurut Imadudin, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai standar teknis, spesifikasi kontrak, mutu pekerjaan, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu peringatan, pembatas area kerja, serta pengamanan terhadap pengguna jalan.
“Pekerjaan galian terbuka seharusnya dilengkapi pengamanan berupa barrier, rambu-rambu, lampu peringatan pada malam hari, serta pengaturan lalu lintas jika berada di badan jalan. Hal itu untuk melindungi pekerja maupun masyarakat sekitar,” kata Imadudin.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan perpipaan air minum juga wajib mengacu pada spesifikasi teknis kontrak, gambar kerja (shop drawing), RAB, dan standar teknis penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, ketentuan keselamatan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan pihak lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Perumda Tirta Al-Bantani maupun manajemen PT Sarana Catur Tirta Kelola belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut.
Pengamat konstruksi menilai dugaan pelanggaran teknis harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan lapangan oleh konsultan pengawas dan instansi terkait. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindakan korektif perlu dilakukan untuk menjamin mutu pekerjaan serta keselamatan pekerja dan masyarakat MPP.
(Lanang Team)



