Rejang Lebong, MP-POLRI – Kasus GRATIFIKASI yang menjerat Bupati Non Aktip MFT dan Kadis PUPRPKP Kab Rejang Lebong Non Aktip HEP beserta tiga pengusaha konsruksi di Rejang Lebong masih bergulir dengan pemeriksaan saksi- saksi yang artinya belum dilakukan persidangan di Pengadilan TIPIKOR dan penetapan terdakwa.

Sekedar mengingatkan KPK RI pada Jumat Tanggal (13/03/2026) melakukan penggeledahan di rumah HEP dan diduga mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 1 milyar dalam penggeledahan tersebut dalam melengkapi bukti bukti terkait kasus IJON PROYEK atau SUAP Proyek-Proyek di Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 maupun 2025.

Tentunya uang sebesar Rp 1 milyar yang didapati dirumah HEP di Air Bang Curup Tengah tersebut diduga berasal dari Rekabnan maupun yang berasal dari orang orang kepercayaan HEP yang salah satunya Kabid CK DPUPRPKP Kab Rejang Lebong saudara FS dalam memungut Fee dari sejumlah KSM dalam Proyek SPALD 2025 pada DPUPRPKP Kab Rejang Lebong Bidang Cipta Karya.

Menurut pengakuan FS waktu di konfirmasi awak media membenarkan jika FS telah memungut uang fee proyek SPALD ke beberapa KSM yang mengerjakan proyek SPALD 2025 di Rejang Lebong dan menyetorkan uang tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong yang terjaring OTT KPK beberapa bulan lalu dalam kasus suap proyek.

Lantas mengapa FS tidak ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya pada kasus suap IJON PROYEK seperti tersangka lainnya?

Sedangkan berdasarkan aturan Berdasarkan hukum di Indonesia (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana), seseorang yang bertindak sebagai mediator atau perantara suap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan pihak penyuap maupun penerima suap. Mereka diancam dengan hukuman penjara dan denda yang sama.

Menurut seorang masyarakat Rejang Lebong yang mengikuti pemeberitaan tentang kasus suap ijon proyek di Rejang Lebong mengatakan kepada awak media ” Hukum harus la adil jangan berat sebelah, menurut saya berdasarkan Undang-undang korupsi pasal 55 KUHP jelas kalau Kabid CK DPUPRPKP Kab RL telah ikut serta dalam melakukan tindak pidana dalam kasus suap proyek di Rejang Lebong, jangan sampai FS ini tidak mempertanggung jawabkan tindakan dia yang mengambil uang ke para KSM walaupun langsung diberikan ke HEP, belum tentu kan FS ini sama sekali tidan menikmati uang tersebut, saya menduga FS ini juga menikmati uang tersebut “, ujarnya.

” saya juga mendapati inpormasi kalau FS ini merupakan pejabat yang cukup nakal, bahkan beredar isu kalau FS ini telah lama memiliki WIL, uang dari mana coba kalau kita pikirkan secara akal sehat” tutupnya kepada awak media.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini