Jabar, MP-POLRI
– Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan penipuan terkait penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menyebabkan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah. Dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi menetapkan Oki Pradana sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik rangkaian aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi mengungkap bahwa terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, yakni LP Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026 dan LP Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026. Meski diawali dari pelapor yang berbeda, hasil gelar perkara menunjukkan keterkaitan antara kedua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam laporan pertama, pelapor atas nama Anwar melaporkan Oki Pradana. Sementara pada laporan kedua, pelapor atas nama Eko melaporkan empat orang tersangka, yakni Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.
Dari hasil penyelidikan, Oki diduga berperan sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau ID card palsu kepada korban. Sedangkan Ali Nugraha disebut berperan sebagai penerima sekaligus penyalur dana, sementara Yon Ramdan dan Anwar aktif menawarkan program tersebut kepada para korban.
“Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN). Korban diperlihatkan sejumlah komunikasi yang seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat tertentu di lembaga tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh klaim tersebut diketahui tidak benar atau hoaks.” ujar Kombes Hendra, Selasa (26/5/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan Oki sebagai sosok sentral yang mengendalikan rangkaian penipuan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, diketahui bahwa kedua laporan polisi tersebut saling berkaitan. Dari hasil penyidikan sementara, Oki Pradana diduga menjadi otak dari rangkaian penipuan ini dengan modus menjanjikan titik SPPG kepada para korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku menawarkan titik SPPG dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp140 juta untuk setiap titik. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah titik yang telah ditawarkan mencapai 21 titik.
Kasus tersebut diketahui beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, serta wilayah Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Total kerugian sementara yang tercatat dari transaksi yang sudah teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lain masih terus dilakukan,” kata Kombes Hendra.
Saat ini Oki Pradana telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Polda Jabar memastikan akan terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, maka langkah penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan,” tutupnya.
Bandung, 26 Mei 2026.
Dikeluarkan Oleh Bid Humas Polda Jabar.
(Hms_ben)



