Purwakarta, MP-POLRI  – (23/05/2026) Heboh Purwakarta, kembali dihadapkan pada pertanyaan serius tentang integritas pengawasan lingkungan hidup. Dugaan persoalan pengelolaan limbah di PT Metro Pearl Indonesia kini bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan moral, hukum, dan dugaan adanya pembiaran sistemik.

Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai terdapat indikasi ketidakwajaran yang patut diuji secara terbuka dan independen. Di tengah dugaan debit limbah yang besar, hasil uji laboratorium justru muncul nyaris sempurna. Situasi ini memunculkan tanda tanya serius di ruang publik.

Lebih jauh, sebelumnya juga pernah muncul temuan bahwa pengelolaan limbah industri dan domestik perusahaan belum dipisahkan secara optimal dan perlu penyesuaian perizinan ke kementerian terkait.

KMP mempertanyakan: Apakah sistem IPAL benar-benar bekerja sesuai kapasitas riil?; Apakah debit limbah yang dibuang masih sesuai izin?; Mengapa dugaan over debit tidak segera dijawab secara terbuka?

Dan yang paling penting: siapa yang selama ini melindungi situasi ini hingga berjalan tanpa penindakan tegas?

Jika perusahaan dengan skala ribuan pekerja dan aktivitas produksi besar dapat lolos dari sorotan serius meski muncul berbagai indikasi ketidakwajaran, maka publik berhak curiga bahwa ada mata rantai pengawasan yang lumpuh atau sengaja dilumpuhkan.

KMP menegaskan, persoalan lingkungan bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kualitas air, keselamatan warga, dan masa depan ekologi Purwakarta. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri.

KMP mendesak: Audit investigatif menyeluruh terhadap sistem IPAL dan debit limbah PT Metro Pearl Indonesia; Pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persetujuan teknis dan pelaporan swapantau; Uji laboratorium pembanding oleh lembaga independen;

Keterlibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi manipulasi data lingkungan; Transparansi penuh dari DLH dan pihak perusahaan kepada publik.

KMP mengingatkan, jangan sampai Purwakarta menjadi wilayah di mana pencemaran bisa “dipoles” lewat angka-angka laboratorium, sementara pengawasan hanya menjadi formalitas administratif.

Apabila benar terdapat pelanggaran namun tetap dibiarkan, maka publik berhak bertanya keras:

“Siapa yang membekingi?” Cetus Zaenal Abidin

(Sumber; Zaenal A, KMP)

(Liputan; Margono S/Muklis)

(Editor; Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini