Bandung, MP-POLRI – Kamis (07/05/2026)  Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana resmi ditolak Pengadilan Agama (PA) Bandung. Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima_Niet Ontvankelijke Verklaard_ (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, SH,M.H membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026). “Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” tegas Bahyuni.

*Kekeliruan Prosedur Jadi Alasan Penolakan*

Bahyuni menjelaskan, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara. Sengketa penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur permohonan. Mengingat adanya potensi sengketa dan perbedaan kepentingan para pihak, perkara seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” jelasnya.

Bahyuni memastikan pihaknya telah menyampaikan hasil persidangan kepada klien. “Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” ujarnya.

*Sengketa Waris Berlarut Sejak 2020*

Polemic ahli waris ini mencuat sejak Lina Jubaedah wafat pada Januari 2020. Anak-anak Lina dari pernikahan dengan Sule mempertanyakan sejumlah aset mendiang yang disebut ‘raib’ di tangan Teddy Pardiyana. Aset yang menjadi sengketa meliputi kos-kosan, bidang tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan. Kuasa Hukum Rizky Febian meminta agar Teddy Pardiana segera menyerahkan kosan yang dibojongsoang karena dibeli dari uang rizky febian, kembalikan juga sertipikat rumah dan ruko di panyawangan, batu giok dan lain-lain karena itu harta yang diperoleh selama perkawinan Lina dengan Sule, bukan milik Teddy Pardiana.

Pihak Sule dan Rizky Febian sebelumnya menegaskan sebagian besar aset tersebut merupakan hasil jerih payah Sule selama menikah dengan Lina. Sebagian lainnya berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada almarhumah ibunya.

Sebelum permohonan ini, hubungan kedua pihak memanas hingga berujung laporan polisi. Teddy Pardiyana sempat dipenjara selama 2 (dua) tahun atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Melalui permohonan di PA Bandung, Teddy berharap memperoleh penetapan hukum bagi dirinya dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris dari Lina. Namun dengan putusan NO ini, upaya hukum Teddy kembali menemui jalan buntu.

Jurnali : (Robinson)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini