Rejang Lebong, MP-POLRI — Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 milik MIN 1 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terpantau baru dipasang pada Mei 2026.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, papan RKAM wajib dipajang paling lambat 31 Januari pada tahun berjalan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Kepala MIN 1 Curup, Muspida, saat ditemui di sekolah pada Sabtu (09/05/2026), mengatakan bahwa papan RKAM BOS tersebut sudah dipasang.

“Ini papan RKAM BOS sudah dipasang, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Rejang Lebong, Ardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menegaskan bahwa RKAM BOS Tahun 2025 seharusnya dipasang pada tahun yang sama, bukan pada 2026.

“RKAM 2025 seharusnya dipajang Tahun 2025. Akan kami cek dan bina agar Tahun 2026 bisa tepat waktu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite MIN 1 Curup belum berhasil dihubungi terkait keterlibatan wali murid dalam pembahasan maupun pengawasan RKAM dana BOS tersebut.

Selain itu, papan RKAM Tahun 2026 juga belum terlihat terpasang di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap pengelolaan dana BOS di MIN 1 Curup dapat berjalan sesuai aturan dan lebih transparan kepada publik.

Beredar kabar siswa juga diwajibkan beli buku LKS. Kemana dana BOS untuk beli buku paket siswa yang nilainya 20 persen dari nominal dana BOS yang diterima. Mewajibkan siswa beli LKS jelas pelanggaran terhadap kebijakan sekolah gratis.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini