
Parungpanjang, Bogor, MP-POLRI – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug dan bahan baku keramik yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di wilayah Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ggalian tanah diduga berlangsung secara masif di lokasi tersebut. Material hasil tambang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel menuju Jalan Sudamanik, Kampung Caringin, Desa Jagabaya sebagai lokasi pengepokan atau pengumpulan material.
Dari lokasi pengepokan, tanah kemudian dipindahkan ke truk tronton dan truk beroda 10 bertonase besar untuk selanjutnya dikirim menuju sejumlah pabrik keramik melalui jalur jalan provinsi Parungpanjang–Legok.
Aktivitas tersebut menuai keresahan masyarakat karena dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Minerba hingga aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah, licin saat hujan, berdebu ketika musim kemarau, hingga kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang terus melintas setiap hari.
_“Jalan jadi cepat rusak, debu masuk rumah warga, kalau hujan sangat licin dan membahayakan pengendara motor. Tapi aktivitas tambang dan truk masih terus berjalan,”_ ujar salah seorang warga.
*Diduga Langgar UU Minerba*
Aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi, baik berupa IUP, IUPK, maupun izin lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan apabila tidak dilengkapi dokumen resmi asal-usul material tambang.
*Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
Selain dugaan pelanggaran sektor pertambangan, aktivitas angkutan tanah menggunakan truk tronton dan truk beroda 10 juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit truk beroda 10 diduga mengangkut muatan tanah sekitar 24 meter kubik. Dengan estimasi berat tanah basah maupun padat, muatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 28,8 hingga 38,4 ton.
Padahal, berdasarkan informasi pembatasan beban jalan provinsi di kawasan Parungpanjang pada Tahun 2025–2026, kapasitas atau beban maksimal yang diizinkan berkisar sekitar 8 hingga 10 ton.
Perbedaan kapasitas tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di kawasan Parungpanjang.
Kondisi itu dinilai sangat ironis di tengah proses rekonstruksi Jalan Raya Parungpanjang–Bunar yang saat ini sedang diperbaiki menggunakan anggaran Pemerintah Tahun 2025–2026.
Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah apabila jalan yang sedang dibangun menggunakan uang rakyat justru terus dilintasi kendaraan bertonase besar yang diduga melebihi kapasitas jalan.
_“Percuma jalan diperbaiki kalau setiap hari masih dihajar truk tambang overload. Uang negara habis untuk perbaikan, sementara kerusakan terus berulang,”_ keluh warga lainnya.
Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, kendaraan bermuatan berlebih juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua yang kerap menjadi korban kecelakaan akibat jalan licin, berlubang, maupun tertutup material tanah yang tercecer.
*Aturan Sudah Ada, Diduga Lemah Pengawasan*
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah menerbitkan *_Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023_* tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Sementara itu, Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan *_Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01_* pada September 2025 yang kemudian diperkuat melalui *_Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK_* terkait pembatasan aktivitas truk tambang di kawasan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan tambang, melarang aktivitas angkutan pada siang hari, hingga mendorong penataan lingkungan dan keselamatan masyarakat akibat tingginya angka kecelakaan serta kerusakan infrastruktur.
Namun ironisnya, aktivitas tambang dan lalu lalang truk pengangkut tanah diduga masih berlangsung bebas seolah tanpa pengawasan.
*Muncul Dugaan “Raja Kecil” Kebal Hukum*
Di tengah keresahan masyarakat,
berkembang informasi bahwa salah satu pelaku usaha galian C diduga merupakan sosok berpengaruh atau “raja kecil” di wilayah tersebut dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala desa setempat.
Informasi itu kini menjadi perhatian publik karena memunculkan dugaan adanya pembiaran maupun lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Satpol PP, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang, izin lingkungan, dokumen pengangkutan, kepatuhan jam operasional, hingga dugaan pelanggaran kendaraan ODOL yang berpotensi merusak jalan provinsi dan membahayakan keselamatan masyarakat.
(Tim MPP)



