
Rejang Lebong, MP-POLRI – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 19 yang berlokasi di Jalan Raya Curup–Lubuk Linggau, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan.
Sekolah tersebut diduga tidak memasang papan pengumuman terkait penggunaan dana BOS di area publik sekolah. Selain itu, ditemukan adanya kerusakan ringan pada bangunan sekolah yang belum diperbaiki.
Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah (Plt) yang saat ini menjabat, menjadi pihak yang dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 19, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Temuan ini mencuat pada tahun 2025, bertepatan dengan penggunaan dana BOS tahun berjalan dan kondisi bangunan sekolah yang masih belum diperbaiki.
Tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 41 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 serta Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka di tempat yang mudah diakses masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala Sekolah, Pak Vio, menyampaikan:
“Iya pak, maaf tadi masih ada kegiatan. Untuk dana BOS tahun 2025 saya tidak tahu pak, karena saya baru jadi Plt bulan April ini. Dan untuk bangunan yang Bapak foto itu sudah diajukan revitalisasi.”
Selain itu, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak melibatkan komite sekolah maupun wali murid, yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai tindak lanjut transparansi dana BOS maupun perbaikan fasilitas sekolah.
Tim



