
Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 85 Desa IV Sukumenanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, mencuat ke publik, Kamis (30/4/2026).
Penggunaan dana BOS di sekolah tersebut disinyalir bermasalah. Indikasi utamanya adalah tidak adanya transparansi, seperti tidak dipasangnya papan informasi sesuai uu permendikbud 63/2022 pasal 41 uu kip pasal 52 wajib tempel penggunaan anggaran di lingkungan sekolah.
Pernyataan terkait pengelolaan dana disampaikan oleh kepsek SDN 85 Yolmi Sastri, S.Pd. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai dana BOS.
Informasi ini mengemuka berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam beberapa waktu terakhir, merujuk pada kondisi di SDN 85 yang berada di Desa IV Sukumenanti, Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong.
Transparansi penggunaan dana BOS merupakan kewajiban yang diatur dalam petunjuk teknis. Namun, di sekolah ini papan informasi penggunaan dana disebut tidak dipasang. Selain itu, muncul dugaan bahwa pembelian buku paket dari dana BOS tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Yolmi menyampaikan bahwa berdasarkan arahan dari pihak dinas pendidikan, wartawan tidak diperkenankan menanyakan terkait dana BOS. Ia juga menyebut bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana telah dibuat sesuai peruntukan.
Selain dugaan kurangnya transparansi, muncul pula informasi bahwa penggunaan dana BOS tidak melibatkan rapat komite sekolah maupun dewan guru secara menyeluruh. Pengambilan keputusan disebut hanya melibatkan pihak tertentu di internal sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan tersebut.
‘Tindakan melarang wartawan
mengakses informasi dana BOS
bertentangan dengan Pasal 28 UU
KIP dan Pasal 4 UU Pers. Media
Purna Polri akan meneruskan
temuan ini ke Ombudsman dan
Inspektorat Rejang Lebong untuk
diaudit. Publik berhak tahu.’
(Tim)



