
Kuburaya Kalbar_MP-POLRI – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi jaminan kesehatan bagi siswa, kini justru berubah menjadi mimpi buruk. Pada Kamis (23/04/2026) Sebanyak 12 siswa SDN 23 Sadong, Desa Sungai Ambawang, dilaporkan mengalami dugaan keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut. Sabtu (25/04/2026).
Kondisinya tidak main-main. Para siswa mengalami sakit perut hebat, mual, hingga muntah berulang. Lebih parah lagi, 6 siswa harus dilarikan ke rumah sakit oleh pihak sekolah dalam kondisi darurat.
Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini alarm keras!
Program yang diklaim telah melalui pengawasan ahli gizi, nyatanya gagal menjamin keamanan konsumsi. Fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan kelalaian serius yang berujung pada jatuhnya korban anak-anak.
Lokasi dapur MBG yang menjadi sorotan berada di Jalan Desa Durian, depan Kampung Kencana, RT 001 RW 002, Dusun Bale, dengan pemilik berinisial E.
Publik kini bertanya dengan nada penuh kecurigaan Di mana standar higienitasnya?
Di mana pengawasan distribusinya?
Dan yang paling krusial, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jika makanan yang dikonsumsi anak sekolah bisa menyebabkan dugaan keracunan, maka patut diduga ada kelalaian fatal dalam proses pengolahan maupun distribusi.
Lebih dari itu, ini berpotensi menjadi skandal serius dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
Masyarakat tidak butuh klarifikasi basa-basi.
Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan.
Uji laboratorium sampel makanan
Periksa dapur dan seluruh proses pengolahan
Panggil dan periksa penanggung jawab
Bongkar jika ada
pelanggaran standar
Jangan sampai kasus ini “dipeti-eskan”.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Kalau lalai, harus ada yang bertanggung jawab, jangan ditutup-tutupi,” tegas warga.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius. Program pemerintah tidak boleh berjalan asal-asalan, apalagi menyangkut konsumsi anak-anak.
Jika benar terjadi kelalaian, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah hukum.
Tidak boleh ada kompromi.
Jika terbukti, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.
(Indra)
(Sumber : Ajiz)



