
Pangkalpinang,MP-POLRI – Sengketa lahan seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, kembali memunculkan luka lama yang belum sembuh. Pihak Munzir, yang mengantongi surat dasar kepemilikan sejak tahun 1973, kini merasa haknya dirampas secara perlahan. Tanah yang dahulu diperoleh dari tangan pertama itu, kini justru diklaim oleh pihak lain dengan dasar sertifikat yang keberadaannya sendiri dipenuhi tanda tanya.
Munzir menegaskan bahwa dokumen awal yang dimilikinya diterbitkan oleh Kecamatan Pangkalan Baru pada masa wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Selatan. Ia meyakini bahwa sejarah dan legalitas awal tanah tersebut jelas. Namun, kenyataan pahit muncul ketika lahan itu diklaim oleh Dayat melalui sertifikat tertanggal 12 Agustus 1986, yang ironisnya disebut-sebut telah hilang tanpa jejak.
Kejanggalan demi kejanggalan pun terungkap. Sertifikat yang menjadi dasar klaim Dayat tidak hanya hilang, tetapi juga disebut tidak pernah terdata atau diketahui oleh pihak Kelurahan Jerambah Gantung. Padahal, secara prosedural, setiap administrasi pertanahan termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya tercatat dan terverifikasi melalui kelurahan setempat.
Dalam proses mediasi yang melibatkan Lurah Jerambah Gantung, Yoyo, bersama perangkatnya serta Bhabinkamtibmas Aipda Reza, diakui adanya ketidaksesuaian data. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua pihak tetap bersikukuh dengan klaim masing-masing, hingga akhirnya diarahkan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum di pengadilan.
Pertanyaan besar pun mencuat di tengah masyarakat: jika benar sertifikat Dayat sah sejak 1986, mengapa tidak ada jejak pembayaran PBB yang jelas melalui kelurahan? Sebaliknya, Munzir yang memegang dasar kepemilikan lebih lama justru harus berjuang membuktikan haknya atas tanah yang telah lama ia yakini miliknya.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyentuh rasa keadilan. Ketika dokumen lama yang sah dipertanyakan, sementara dokumen baru yang tidak utuh justru dijadikan dasar klaim, maka kepercayaan terhadap sistem administrasi menjadi taruhan. Tangis Munzir adalah gambaran kecil dari keresahan masyarakat yang takut haknya hilang tanpa kepastian hukum.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa dokumen atau sertifikat yang digunakan oleh pihak Dayat mengandung pelanggaran, baik berupa pemalsuan, manipulasi data, atau cacat prosedur, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum serius. Sertifikat tersebut berpotensi dibatalkan, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh dokumen yang cacat, dan keadilan harus tetap berdiri di atas kebenaran.
(Andriyadi , tim)



