Deli Serdang, MP-POLRI – Bermula terjadi pembacokan diduga menggunakan benda keras senjata tajam ( Kapak siam ) yang di alami oleh Suntoro warga dusun Gotong Royong desa Sidoarjo I Pasar Miring kecamatan Pagar Merbau Minggu (19-04-2026) sekira pukul 00.20 wib dinihari di depan sebuah cafe ilegal milik A di desa Timbang Deli kecamatan Galang oleh seseorang yang belum diketahui secara jelas sebagai pelaku pembacokan tersebut namun korban tanda dan mengetahui ciri-ciri pelaku tersebut yang di duga warga simpang Tanah Abang.

Suntoro ( korban ). mengalami luka serius di bagian kepala dengan jahitan sebanyak 14 jahitan serta bagian perbatasan kepala kiri hingga pundak mengalami memar sehingga terasa sakit dan panas yang di
rasakan korban . Saat ini korban Suntoro sedang mendapat perawatan instensif di klinik Mars dokter Marhen kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang.

Selanjutnya pada lokasi yang sama berselang waktu sekira 1 jam kemudian terjadi penembakan diduga dengan menggunakan senapan angin Minggu (19-04-2026), korban Muhammad Dirga Aditya Harvi (20) anak kandung Suhardianto warga dusun Pringgan desa Sidoarjo I Pasar Miring kecamatan Pagar Merbau Minggu (19-04-2026) di salahsatu cafe ilegal yang berada di desa Timbang Deli (Rel PJKA) kecamatan Galang Deli Serdang Sumatera Utara

Korban saat ini sedang di rawat pada salahsatu rumah sakit di Lubuk Pakam guna mendapatkan perawatan yang instensif oleh dokter serta mengeluarkan peluru senapan yang bersarang di daerah kaki kiri korban ( Dirga ).

Menurut Muhammad Dirga Aditya Harvi ( korban ) saat di konfirmasi awak media Selasa (21-04-2026) mengatakan ” Kami mendapat informasi bahwa rekan kami ada di bacok dengan Kampak dan keadaan luka berat serta tidak sadarkan diri , kami memutuskan untuk datang dengan niat menyelamatkan dan akan membawa ke rumah sakit , namun saat kami sampai di depan Cafe si A tiba-tiba kaki saya di tembak oleh orang yang tidak kami kenal , dan saat itu juga saya jatuh tidak mampu berjalan , serta akhirnya teman teman membawa saya ke rumah sakit ini ” Keluhnya

Pasal Penganiayaan Berat (Pasal 354 & 355 KUHP)
Jika pembacokan menyebabkan luka berat (cacat, sakit lama, dll.), pelaku dijerat:
Pasal 354 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat, ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 354 ayat (2) KUHP: Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 355 KUHP: Jika penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun (ayat 1), dan jika mengakibatkan kematian, maksimal 15 tahun penjara.

Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)
Jika pembacokan menyebabkan luka yang tidak tergolong berat:
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan berat (akibat luka berat), penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika mengakibatkan kematian, penjara paling lama 7 tahun.

Penggunaan senapan angin untuk menembak seseorang adalah tindakan pidana serius di Indonesia. Meskipun senapan angin (air rifle) sering dianggap sebagai alat olahraga atau berburu, penyalahgunaannya untuk melukai manusia diatur dalam beberapa peraturan hukum.

Undang-undang dan ancaman hukumannya:
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951): Senapan angin yang digunakan secara ilegal atau digunakan untuk kejahatan disamakan dengan senjata api lainnya.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 (Perkap 8/2012): Mengatur bahwa senapan angin (air rifle) hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran. Pasal 41 Perkap ini melarang keras penggunaan senapan angin di luar lokasi latihan, pertandingan, atau berburu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait pasal penganiayaan.

2. Ancaman Hukuman
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Barang siapa menyalahgunakan senjata api/senapan angin untuk kejahatan dapat dihukum dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Pelanggaran terkait kepemilikan/penggunaan senapan angin yang tidak sesuai izin dapat dikenakan penjara maksimal 10 tahun.
KUHP (Penganiayaan/Pembunuhan): Jika tembakan mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan berat (Pasal 351, 354, atau 355 KUHP) atau pembunuhan (Pasal 338 atau 340 KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun hingga hukuman mati.

3. Batasan Penggunaan
Senapan angin hanya boleh digunakan di lapangan tembak atau lokasi berburu yang sah.
Menembak seseorang, baik sengaja maupun tidak, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian sebagai tindak pidana. Penggunaan senapan angin terhadap manusia adalah pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang dan Mapolsek Galang segera melakukan tindakan guna mengatasi dan memberantas pelanggaran hukum dan menangkap pelaku penembakan yang di alami korban , dan menghukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

( SA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini