Murung Raya, MP-POLRI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, menginformasikan bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas untuk bulan Januari dan Februari 2026 saat ini telah memasuki tahap proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (09/04/2026).

Menurut Putu Suranta, keterlambatan dalam proses pencairan TPP tersebut disebabkan oleh belum tersusunnya dokumen administrasi secara lengkap dari pihak sekolah, khususnya berkaitan dengan data absensi para guru.

“Sebagian kepala sekolah mengalami keterlambatan dalam penyampaian data absensi. Seluruh data absensi baru dapat terkumpul secara keseluruhan pada hari Kamis, Tanggal (02/04/2026),” ujarnya.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, pihak keuangan Disdikbud segera melakukan tahapan verifikasi berkas secara menyeluruh. Selain itu, juga dilakukan perbaikan pada perhitungan pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang sebelumnya telah disusun oleh masing-masing Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya.

Putu juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyampaian data absensi dari sekolah tidak hanya berdampak pada proses pembayaran TPP bagi guru, melainkan juga memberikan pengaruh pada pembayaran TPP bagi seluruh ASN yang berada di lingkungan kantor Disdikbud.

“Perlu disampaikan bahwa pembayaran TPP dilakukan secara terpadu dalam satu kesatuan, yang mencakup seluruh guru dan pegawai korwil di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang, pihak Disdikbud telah mengambil langkah konkrit dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Murung Raya agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam penyampaian data absensi.

“Kami telah memberikan instruksi resmi bahwa data absensi harus disampaikan paling lambat pada tanggal 2 setiap bulannya ke dinas pendidikan dan kebudayaan,” tegas Putu Suranta.

Diharapkan, dengan diterapkannya langkah pengaturan tersebut, proses pencairan TPP ke depan dapat berjalan dengan lebih lancar serta tepat waktu, sehingga tidak lagi menimbulkan kekhawatiran maupun keluhan dari para guru maupun pegawai ASN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Murung Raya.

(Baung Burai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini