Rejang Lebong, MP-POLRI – Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, S.P., M.Si., bersama Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Lince Malini, S.P., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media. Klarifikasi tersebut disampaikan usai menghadiri pemanggilan oleh Komisi II DPRD Rejang Lebong, Senin (06/04/2026).

Suradi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya klarifikasi atas laporan media yang menyoroti dugaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Komisi II sebagai mitra kerja untuk memberikan klarifikasi. Kami sampaikan semua berdasarkan data yang ada. Terkait pemberitaan yang beredar, kami membantah karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Suradi kepada awak media.

Ia juga menanggapi isu terkait kualitas bibit ikan yang disebut-sebut berukuran kecil. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan resmi.

Selain itu, Suradi membantah adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan pakan ikan. Ia menjelaskan bahwa harga dalam anggaran sebesar Rp33 ribu per kilogram tidak seluruhnya direalisasikan.

“Faktanya, kami justru melakukan efisiensi. Harga riil di lapangan sekitar Rp20 ribu per kilogram, sudah termasuk pajak dan biaya bongkar muat. Selisihnya tidak digunakan dan menjadi sisa anggaran (silpa),” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses audit juga tengah berjalan. Jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya siap mengikuti hasil audit tersebut.

“Kalau memang ada mark-up, tentu akan menjadi temuan dalam audit. Kami menghormati proses audit yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Suradi juga menyebutkan bahwa dalam rapat klarifikasi tersebut dihadiri oleh tiga anggota Komisi II DPRD Rejang Lebong.

Sementara itu, Kabid Perkebunan Lince Malini turut memberikan penjelasan terkait isu yang menyebutkan adanya pihak keluarganya yang mendatangi salah satu wartawan. Ia menilai hal tersebut hanya bentuk reaksi spontan akibat kesalahpahaman.

“Namanya suami, tentu bereaksi ketika istrinya menghadapi situasi yang dianggap tidak nyaman. Itu hanya bentuk klarifikasi akibat miskomunikasi, tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lince mengimbau kepada insan pers agar dalam menyajikan pemberitaan selalu mengedepankan data, fakta, serta sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap rekan-rekan media tetap profesional. Pemberitaan harus berdasarkan data dan narasumber yang jelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jika informasi tidak valid, tentu bisa masuk kategori hoaks dan berpotensi melanggar Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan media guna menghindari terjadinya miskomunikasi di kemudian hari.

“Kami menganggap ini hanya miskomunikasi karena belum adanya pertemuan langsung. Ke depan, mari kita sama-sama bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini