Jambi, MP-POLRI – Laporan pengaduan yang diajukan oleh Basri Sastro, S.H. telah memasuki tahap penyelidikan dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jambi, Selasa (28/04/2026).

Pelapor: Basri Sastro, S.H.

Tim media & konfirmasi: Rizal Wajo, S.H. dari Pers KPK Tipikor News Indonesia

Kuasa hukum: Mustakim

Pihak yang dilaporkan: PT. Muspu Jaya Abadi

Penyidik: Unit Reskrim Umum Polda Jambi

Laporan diajukan pada 5 Desember 2025 Konfirmasi dan perkembangan terbaru disampaikan pada (28/04/2026).

Proses hukum berlangsung di kantor Polda Jambi.

Laporan diajukan karena diduga terdapat unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Hasil gelar perkara awal menunjukkan adanya indikasi tersebut, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tim Pers KPK Tipikor News Indonesia melakukan konfirmasi langsung ke penyidik di Polda Jambi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, proses perkara telah melalui tahap penyelidikan dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terkait potensi kerugian serta melengkapi berkas perkara.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi atas hasil gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana. Pihak penyidik juga telah menyatakan kesiapan dalam menyiapkan seluruh dokumen dan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini