
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa seluruh penanganan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Murung Raya harus selalu mengacu pada aturan perundang-undangan serta pembagian kewenangan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus K. Manginte, dalam keterangannya pada Kamis, (02/04/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian wewenang yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Murung Raya hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penanganan jalan yang memiliki status jalan kabupaten. Adapun jalan yang memiliki status provinsi dan nasional menjadi kewenangan masing-masing Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Tidak semua jalan yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya dapat ditangani oleh Pemerintah Kabupaten. Pembagian kewenangan ini harus dipatuhi dengan ketat. Apabila terjadi upaya penanganan jalan di luar kewenangan yang diberikan, maka secara akuntabilitas keuangan dan administratif tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Paulus.
Selain pembagian kewenangan berdasarkan status jalan, Paulus juga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tidak diperkenankan untuk digunakan dalam rangka memperbaiki atau melakukan penanganan jalan yang merupakan milik perusahaan swasta.
Menurutnya, untuk penanganan jalan yang berada dalam wilayah atau merupakan milik perusahaan dapat dilakukan melalui skema kerja sama atau mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan, salah satunya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diselenggarakan oleh perusahaan terkait.
Paulus juga menjelaskan bahwa kondisi jalan tidak dapat selalu berada dalam keadaan prima secara terus-menerus, mengingat kualitas dan kondisi jalan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain intensitas penggunaan oleh masyarakat serta faktor alam seperti kondisi cuaca yang berubah-ubah.
“Oleh sebab itu, diperlukan upaya penanganan yang berkelanjutan melalui tiga pilar utama, yaitu pembangunan infrastruktur jalan baru, peningkatan kapasitas jalan yang sudah ada, serta pemeliharaan secara berkala,” paparnya.
Menurut Paulus, pemeliharaan infrastruktur jalan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan rutin dilakukan secara berkesinambungan untuk menangani titik-titik kerusakan ringan yang muncul, sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan dalam periode tertentu sesuai dengan kondisi jalan, misalnya dalam bentuk pengaspalan ulang akibat ausnya lapisan permukaan jalan atau perbaikan struktur jalan yang mengalami kerusakan cukup luas.
Lebih lanjut, Paulus juga menyoroti pentingnya peran serta dan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat dalam menjaga kelangsungan penggunaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Murung Raya, khususnya dalam hal penggunaan sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan dan jembatan oleh kendaraan dengan muatan atau tonase berlebih dapat menjadi faktor utama yang mempercepat terjadinya kerusakan pada infrastruktur jalan.
“Betapapun baiknya dan kuatnya konstruksi jalan yang dibangun, jika terus-menerus dilalui oleh kendaraan dengan muatan berlebih dari kapasitas yang ditentukan, maka infrastruktur jalan tersebut akan cepat mengalami kerusakan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat agar infrastruktur jalan yang telah dibangun dapat memberikan manfaat yang optimal dan bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama,” pungkas Paulus.
(M.Ilmi)



