
Medan, MP-POLRI – Tim gabungan melakukan operasi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (17/3/2026) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang berkedok bengkel mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di TKP, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penimbunan solar subsidi dalam jumlah
besar yang di duga berjumlah lebih kurang 150 KL.
Operasi tersebut, melibatkan tim gabungan dari BAIS, BIN, Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, Pertamina dan Polda Sumatera Utara.
Pada Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sekitar 150 KL Bio solar yang diduga siap didistribusikan kepada para penampung.
Selain itu, aparat juga menemukan berbagai fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:
Enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis biosolar.
Sembilan unit baby tank.
Satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 KL bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.
Sembilan mobil tangki, terdiri dari:
Truck Mitsubishi Fuso kapasitas 24 KL dengan nomor polisi:
BK 8240 FQ, BK 8167 CO
Truck Mitsubishi Fuso dan kapasitas 16 kL dengan nomor Polisi :
BK 8816 SBM
Truck Hino kapasitas 16 KL dengan Nomor Polisi:
BK 8818 BSM, BK8362GL, BK 8364 GL,
Truck Mitsubishi Fuso kapasitas 12 KL dengan nomor Polisi :
BK 8840GV
Truck Hino Dutro kapasitas 5 KL dengan Nomor Polisi:
BK 8128 EG, BK 8183 PSP.
Empat kendaraan lain yang berada di lokasi bengkel, yaitu:
1 unitToyota Hilux
1 unit Mitsubishi L300
1 unit Toyota Kijang Innova
1 unit Toyota Kijang Pick Up
Pemilik PT.Sepertiga Malam Sinergi dan PT.Bintang Sepertiga Malam Sinergi adalah: Andrea Siregar alis ( As )dan penyokong Dana Bangun Simson alis (Agun) sumber dari laporan dari masyarakat.
Tim gabungan meminta pihak Pertamina, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait seperti Dinas UKM dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut serta menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
(Tim)



