
Rejang Lebong, MP-POLRI – Rapat pra pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berlangsung tegang, Senin (02/03/2026). Perdebatan mencuat terkait rencana penentuan lokasi pembangunan gedung koperasi yang disebut-sebut akan memanfaatkan area Kantor Desa.
Rapat yang digelar di Kantor Desa Cahaya Negeri itu dihadiri Kepala Desa Cahaya Negeri Aspon Nawawi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat, sesepuh Desa, warga setempat, serta awak media.
Ketegangan bermula saat mantan Kepala Desa Cahaya Negeri, Rizal, menyampaikan keberatannya terhadap rencana pembangunan koperasi di lokasi Kantor Desa. Ia menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya Kantor Desa tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.
“Tanah Kantor Desa ini saya yang beli saat menjabat dulu menggunakan uang pribadi dan buktinya saya simpan. Kami siap mendukung program Koperasi Merah Putih ini karena untuk kepentingan masyarakat. Namun jangan berlokasi di kantor desa ini. Bangunan Kantor Desa masih bagus dan layak pakai. Carilah lokasi lain,” tegas Rizal di hadapan peserta rapat.
Ia juga menyebut pembangunan Kantor Desa sebelumnya menghabiskan anggaran sekitar Rp500 juta. Menurutnya, jangan sampai pembangunan baru justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sejumlah tokoh masyarakat turut menyuarakan pendapat serupa. Salah satunya, Alam Bani, yang menyatakan dukungan terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih, namun menolak jika harus merobohkan Kantor Desa yang dinilai masih dalam kondisi baik.
“Kami sangat setuju pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa ini. Tapi carilah lokasi lain, jangan merusak bangunan kantor Desa yang masih bagus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons dukungan dari mayoritas warga yang hadir. Mereka menyatakan tidak setuju apabila pembangunan koperasi dilakukan dengan membongkar Kantor Desa.
Menanggapi pernyataan mantan kades, Kepala Desa Cahaya Negeri, Aspon Nawawi, mempertanyakan status hibah tanah tersebut secara administratif. Ia menegaskan pentingnya kejelasan legalitas lahan sebelum digunakan untuk pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
“Kalau memang sudah dihibahkan, mana bukti hibahnya? Kalau belum dihibahkan, tidak boleh dibangun menggunakan uang negara. Itu bisa jadi persoalan hukum,” tegas Aspon.
Dalam dialog tersebut, Rizal menyatakan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan ke pemerintah daerah. Namun, persoalan administrasi hibah menjadi titik perdebatan dalam forum tersebut.
Menutup rapat, Aspon Nawawi berharap media yang hadir dapat memberitakan peristiwa tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final terkait titik lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Pemerintah desa diharapkan melakukan kajian lebih lanjut dan memastikan kejelasan legalitas lahan agar program pembangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
(Fds)
Episude II



