Labuhanbatu Utara, MP-POLRI – Sejak Eksekusi lahan KTPHS 28 Januari 2026 lalu, hingga saat ini beberapa warga yang masih memilih bertahan dan melakukan perlawanan terhadap perusahaan dan masih mendirikan tenda/pondok di areal lahan yang telah di eksekusi, Kamis 11 Juni 2026.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kegiatan pendirian pondok masih tetap berlangsung, sementara pihak pengamanan dari perusahaan telah berupaya melakukan penghentian kegiatan tersebut dan tak jarang juga terjadi perdebatan sengit antara beberapa warga dengan pihak pengamanan dari perusahaan.

Hasil wawancara eksklusif awak media kepada beberapa warga yang berdomisili di Desa Pulo Jantan mengaku pernah diajak bergabung oleh oknum yang mengatas namakan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) dengan janji kemenangan, “kami pernah diajak bergabung bang dengan janji kemenangan sudah tinggal selangkah lagi”, ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.

“Kami diajak bergabung untuk memperjuangkan lahan tersebut dengan anggota-anggota baru yang kebanyakan warga dari luar daerah, sebagai warga setempat kami tidak mau bang, soalnya kami juga tau sedikit sejarah mengenai reformasi ini, nenek saya juga dulu asli orang sini bang, kami di pindahkan ke daerah desa sidomulyo dengan ganti rugi dan diberi tanah pertapakan makanya kami tau lah sedikit sejarah mengenai permasalahan Reformasi ini, tapi kami sangat menyayangkan, pihak pemerintah yang tidak tegas dalam mengambil keputusan, jangan sampai dengan ketidak tegasan dan keberanian pemerintah atau aparat penegak hukum dalam mengambil sikap, membuat warga semakin banyak menjadi korban karena menganggap warga yang menang”, imbuh warga.

Nada serupa juga disampaikan oleh warga yang juga enggan disebutkan identitasnya, “tapi bang, sepengetahuan kami, sebelum dan sesudah dieksekusi kemarin, tidak sedikit juga warga KTPHS yang telah menerima tali asih dari perusahaan dan dengar-dengar tali asih yang mereka terima mencapai Rp. 9 jt/KK, lalu kami juga mendengar lahan yang telah di beri tali asih oleh perusahaan diambil kembali oleh Pengurus KTPHS lalu di ganti rugikan dengan anggota baru”, ujar warga.

Lanjutnya, “kalau sudah sedemikian, seharusnya yang mengatas namakan KTPHS sudah tidak punya dasar lagi dong meributkan perusahaan, dan kalau pun benar hasil rapat yang kemarin di medan menyatakan lahan yang 83 hektare tersebut akan di kembalikan ke warga, apakah semudah itu para pejabat mengkangkangi putusan yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung, kalau saya pribadi sih menilai, ini ada kepentingan politik bagi para penguasa diatas sana, sehingga warga yang tidak tau apa-apa yang menjadi korban”, pungkasnya.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini