Bengkulu, MP-POLRI – Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) bersama masyarakat menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (12/02/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan penguasaan dan pengerusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Apa yang Dipersoalkan?

Dalam orasinya, perwakilan YLH-Sebar menyoroti dugaan penguasaan kawasan HPK Urai Serangai yang disebut telah berlangsung selama belasan tahun. Kawasan tersebut diduga telah ditanami kelapa sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, YLH-Sebar juga menduga adanya praktik jual beli lahan HPK oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL) melalui mekanisme tukar guling dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Tukar guling itu disebut melibatkan kebun milik perusahaan yang berada di kawasan HPK Urai Serangai, sehingga warga yang sebelumnya tidak memiliki persoalan hukum dengan negara kini diduga berpotensi menghadapi persoalan hukum.

Dugaan Pelanggaran Lain

Juru orasi YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, juga menyampaikan bahwa PT SIL diduga telah menguasai dan membabat sempadan Sungai Menduo di Kecamatan Pinang Raya untuk kemudian ditanami sawit.

Tak hanya itu, massa aksi turut menyoroti dugaan penguasaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 di Kabupaten Bengkulu Utara oleh PT Alno Semindo Astate. Perusahaan tersebut diduga melakukan penanaman sawit di luar kawasan HGU dan masuk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.

Aksi Simbolis dan Apresiasi

Dalam aksi tersebut, YLH-Sebar menyerahkan seekor ayam jago berwarna hitam kepada pihak Kejati Bengkulu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dalam mengusut kasus tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang disebut merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

Ayam tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Perwakilan YLH-Sebar menyatakan bahwa capaian Kejati Bengkulu dalam pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai prestasi yang patut diapresiasi.

Tuntutan Resmi

Dalam pertemuan dengan pihak Kejati, perwakilan massa menyerahkan surat laporan resmi serta press rilis yang berisi sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mengusut dugaan pengerusakan dan penguasaan HPK Urai Serangai oleh PT SIL tanpa izin resmi.

2. Menindak dugaan praktik jual beli atau tukar guling lahan HPK dengan masyarakat.

3. Mengusut dugaan penguasaan kawasan HPT Lebong Kandis Register 69 oleh PT Alno Semindo Astate.

4. Menyelidiki pembangunan peningkatan jalan kawasan permukiman transmigrasi Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp977 juta dan diduga sarat korupsi.

5. Meminta Kejati Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bengkulu Tengah, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain terkait penerbitan surat keputusan kepala daerah.

YLH-Sebar berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini