
Rejang Lebong,Mp Polri– Keluhan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong,Bengkulu beredar luas di dunia maya dan grup WhatsApp. Keluhan tersebut terkait pemotongan gaji yang diterima sejak pengelolaan tenaga kebersihan dialihkan ke pihak outsourcing PT Persada.
Petugas kebersihan, khususnya bagian bongkar muat (BM), mengeluhkan penurunan gaji yang mereka terima. Sebelumnya, saat masih berada langsung di bawah DLH, mereka menerima gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan dengan jam kerja sekitar 4–5 jam. Namun setelah dikelola PT Persada, gaji turun menjadi Rp1,1 juta per bulan dengan jam kerja meningkat menjadi 8–10 jam per hari.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang petugas kebersihan berinisial Mr B yang juga menyuarakan keresahannya melalui grup WhatsApp. Para petugas kebersihan bagian BM menjadi pihak yang paling terdampak.
Keluhan ini mencuat dan mulai ramai diperbincangkan setelah penerimaan gaji terbaru, serta beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tepatnya pada lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penurunan gaji dan bertambahnya jam kerja dinilai tidak sebanding dengan beban pekerjaan. Petugas juga mengaku sebelumnya sempat dijanjikan akan diupayakan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun kenyataannya gaji yang diterima jauh di bawah UMK.
Mr B menilai dengan gaji Rp1,1 juta per bulan, kebutuhan hidup sehari-hari sulit terpenuhi dan kondisi tersebut dianggap tidak manusiawi jika dibandingkan dengan beratnya pekerjaan. Padahal, Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/025/Disnakertrans/2026 tentang penetapan UMK Rejang Lebong Tahun 2026 sebesar Rp2.841.749,59 per bulan.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, khususnya bagian bongkar muat. Bukannya gaji naik, malah turun, padahal pekerjaan kami lebih menguras tenaga,” ungkap Mr B di grup WhatsApp.
Saat dikonfirmasi awak media, pimpinan PT Persada menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya kekeliruan. Ia menyebutkan bahwa sistem outsourcing yang dijalankan bersifat pribadi dan pihaknya belum sepenuhnya memegang database resmi dari DLH.
“Kami kecolongan karena database asli belum kami terima dari DLH. Ke depan akan diupayakan agar gaji diidealkan sesuai dengan pekerjaan,” jelas pimpinan PT Persada.
Namun demikian, awak media juga mempertanyakan keberadaan kantor PT Persada yang diketahui tidak berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, bagaimana perusahaan tersebut dapat lolos dan menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(RED)



