Muaradua Ogan Komering Ulu Selatan, MP-POLRI – Gagalnya atau ambruknya jembatan Batu Belang Kecamatan Muaradua (kegagalan bangunan), Diduga Bukti Lalainya tanggung jawab utama PPK yang meliputi,

Diduga Lalai Memastikan Kualitas,seharusnya PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3) yang ditetapkan.

Diduga Lalai Dalam Pengawasan ,Meskipun sering kali dibantu oleh konsultan pengawas, PPK tetap memegang tanggung jawab tertinggi dalam mengawasi metode kerja dan pelaksanaan di lapangan.

Pasca Ambruknya Jembatan Batubelang Harus dilakukan Investigasi Ahli , Kegagalan bangunan harus ditetapkan oleh pihak ketiga, yaitu tim penilai ahli, untuk menentukan penyebab kegagalan dan pihak yang bertanggung jawab (apakah kesalahan desain, material, atau pelaksanaan).

Klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU PR) OKU Selatan Kepada Polres OKU Selatan Unit Tipikor Yang di bacakan Kanit Tipikor Polres OKU Selatan, di hadapan Tim MPP atas Laporan tertulis Tim Media Purna Polri Nomor :347/MPP/PS/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

“Dinas PU PR telah melakukan klarifikasi kepada Polres OKU Selatan.klarifikasi tersebut menjelaskan bahwa pasca ambruknya jembatan dinas PU PR telah melakukan investigasi oleh tenaga Ahli “terang Kanit Tipikor Polres OKU Selatan.

Dugaan BODOH….! Pasca Ambruknya Jembatan Batubelang Apbd Tahun 2024,Dinas PU PR OKU Selatan Lakukan Klarifikasi Kepada Unit Tipikor Polres OKU Selatan Diduga Dengan Alasan Seakan Benar Namun Justru Terlihat Bodohnya Dinas PU PR OKU Selatan Yang Terkesan Ingin Lari Dari Tanggung Jawab.

Dalam pengamatan Tim MPP, investigasi yang di lakukan tenaga ahli pasca ambruknya atau gagalnya proyek jembatan Batu Belang Kecamatan Muaradua diduga tenaga Ahli tidak memiliki Syarat Tenaga Ahli Saat Investigasi Proyek Jembatan Gagal tersebut.

Seharusnya tenaga ahli yang melakukan investigasi proyek gagal (kegagalan bangunan) di Indonesia umumnya dan khususnya untuk Jembatan Batu Belang Kabupaten OKU Selatan wajib memenuhi persyaratan kompetensi khusus, baik dari segi sertifikasi resmi maupun keahlian teknis. Berdasarkan peraturan PUPR (seperti Permen PUPR No. 8 Tahun 2021), mereka diklasifikasikan sebagai Penilai Ahli Kegagalan Bangunan atau ahli forensik teknik (forensic engineering).

Berikut yang di ketahui Tim MPP adalah untuk syarat yang harus dimiliki tenaga ahli investigasi proyek gagal.

1. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

SKK Ahli Penilai Kegagalan Bangunan, Ini adalah persyaratan utama. Tenaga ahli harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi, yang mencakup klasifikasi sebagai Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung atau Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Sipil.

Kualifikasi Ahli Madya/Utama, Umumnya, penilai ahli yang ditugaskan harus memiliki kualifikasi Ahli Madya atau Utama yang sesuai dengan tingkat risiko dan kerumitan proyek yang gagal.

2. Kompetensi Teknis dan Akademik

Pendidikan dan Pengalaman, Memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, struktur, atau arsitektur dengan pengalaman kerja yang panjang dan terbukti dalam bidang konstruksi.

Keahlian Khusus, Memiliki kemampuan untuk melakukan teknik rekayasa forensik, seperti pengujian bahan (laboratorium/lapangan), analisis struktur (analisis beban, analisis gempa), dan evaluasi metode pelaksanaan.

3. Penunjukan Resmi (Aspek Legal)

Penugasan dari LPJK , Penilai ahli untuk kegagalan bangunan ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atau bekerja sama dengan pihak lain terkait, untuk memastikan independensi.

Independen, Harus bersikap objektif dan tidak terlibat langsung dalam proyek yang sedang diinvestigasi.

4. Pemahaman Regulasi dan Hukum Konstruksi.

Memahami UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengenai kegagalan bangunan (PP No. 22 Tahun 2020).

Memahami tata cara penanganan kegagalan bangunan, termasuk identifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pelaporan.

5. Kemampuan Analisis Investigatif

Analisis Dokumen, Mampu memeriksa legalitas, perizinan, dokumen kontrak, gambar rencana, dan laporan harian proyek.

Analisis Penyebab, Memiliki keahlian untuk menentukan apakah kegagalan disebabkan oleh kesalahan perencana, pelaksana, atau pengawas.

Tenaga ahli yang memenuhi kriteria ini bertugas untuk memastikan keselamatan publik dan memberikan rekomendasi perbaikan atau penanganan hukum atas proyek yang gagal.

Kepala Dinas PU PR OKU Selatan saat di hubungi Tim MPP melalui seluler/WhatsApp terkait tenaga ahli yang melakukan investigasi,tidak ada tanggapan atau jawaban saat di hubungi..?????

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini