Rejang Lebong, MP-POLRI – Bengkulu – Dugaan praktik tidak transparan dalam proses seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini, sorotan mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, terkait kelulusan peserta yang diduga tidak memenuhi syarat administratif, Jum’at (23/01/2026).

Sebanyak 18 peserta ASN PPPK tahap II dinyatakan gagal, namun di sisi lain muncul temuan dokumen SKP atas nama salah satu tenaga honorer berinisial W, yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja minimal sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dugaan ini menyeret BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong sebagai pihak yang berwenang dalam proses administrasi seleksi PPPK. Salah satu nama yang disebut dalam temuan lapangan adalah , tenaga honorer yang tercatat baru aktif pada Tahun 2023.

Temuan ini mencuat setelah pengumuman hasil seleksi ASN PPPK tahap II tahun 2024,saat sejumlah peserta dinyatakan tidak lulus meskipun memenuhi syarat, sementara peserta lain justru diduga lolos secara administratif.

Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, khususnya pada proses seleksi PPPK di bawah kewenangan BKPSDM.

Berdasarkan aturan BKN, syarat minimal masa kerja honorer untuk mengikuti seleksi PPPK adalah dua tahun berturut-turut. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi,W hanya memiliki SK honorer kurang dari dua tahun sehingga diduga tidak memenuhi syarat usia masa kerja.

Ironisnya, saat pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), justru ditemukan dokumen SKP atas nama W, yang menimbulkan dugaan bahwa kelulusan dilakukan secara diam-diam.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat dua tahun, bagaimana bisa SKP terbit? Ini patut diduga ada permainan di internal BKPSDM,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan kecurangan ini disebut bermula dari ketidaksinkronan data SK honorer dan SKP,serta adanya peserta bersangkutan dari instansi lain Damkar yang dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya, sementara peserta lain justru gugur tanpa penjelasan transparan.

“Ini baru satu bukti. Kami menduga masih ada data lain yang belum dibuka,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan,kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong HERWAN SUGANDA lewat whatsAAP belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Masyarakat dan peserta seleksi berharap BKN serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini