
Nias Selatan, Sumut, MP-POLRI – Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas sikap tegasnya dalam mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam, termasuk PBPH yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Langkah Presiden tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat Kepulauan Batu yang selama ini terdampak langsung akibat kerusakan hutan dan degradasi ekosistem.
Sebelumnya, PPKKB telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2025, yang menyoroti dampak serius aktivitas PBPH terhadap kelestarian lingkungan Kepulauan Batu.
Selain itu, PPKKB juga berkoordinasi dengan WALHINAS (Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional) salah satu Organisasi Lingkungan Hidup di Indonesia guna mendorong langkah-langkah penyelamatan Kepulauan Batu dari potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan hutan tersebut tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga memicu konflik satwa liar, khususnya buaya, yang kini sering berkeliaran di sekitar permukiman dan pesisir pantai akibat rusaknya habitat alami mereka.
WALHINAS kemudian melayangkan somasi dan keberatan terhadap dua perusahaan pemegang PBPH, yakni PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli, kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Juli Antoni. Dalam somasi tersebut, WALHINAS meminta agar izin kedua perusahaan dicabut karena aktivitasnya terbukti telah menimbulkan kerusakan hutan dan habitat satwa liar di wilayah Kepulauan Batu.
Ketua Umum PPKKB, Indranas Gaho, menegaskan bahwa Kepulauan Batu merupakan wilayah kepulauan yang sangat rentan terhadap bencana alam. “Wilayah Kepulauan Batu terdiri dari 101 pulau, 7 kecamatan, 87 desa, dan 1 kelurahan. Dengan kondisi hutan yang gundul dan rusak, risiko bencana alam seperti banjir, abrasi, dan konflik satwa liar semakin besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPKKB tidak menutup kemungkinan untuk kembali berkoordinasi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup guna menempuh upaya hukum dan langkah strategis lainnya, termasuk menyuarakan agar program reboisasi dan rehabilitasi hutan, demi memulihkan kelestarian hutan Kepulauan Batu secara berkelanjutan.
PPKKB juga secara tegas memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan agar tidak menerbitkan izin pemungutan hasil hutan kayu dalam bentuk apa pun di wilayah Kepulauan Batu. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi hutan yang saat ini mengalami kerusakan parah, serta meningkatnya ancaman keselamatan warga akibat satwa liar, khususnya buaya, yang berkeliaran di sekitar kawasan permukiman dan pesisir.
Selain persoalan lingkungan, PPKKB menyoroti pentingnya peninjauan ulang status kawasan hutan di Kepulauan Batu. Selama ini, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus sertipikat kepemilikan tanah karena wilayah pesisir ditetapkan sebagai hutan lindung, sementara wilayah pedalaman ditetapkan sebagai hutan produksi. Kondisi ini juga berdampak pada terhambatnya berbagai pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi, meskipun di kawasan tersebut telah bermukim puluhan ribu masyarakat Kepulauan Batu.
PPKKB berharap, melalui kebijakan Presiden dan perhatian serius pemerintah pusat, Kepulauan Batu dapat memperoleh keadilan ekologis, kepastian hukum atas lahan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang.



