BENGKULU UTARA, MP-POLRI– Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak aparat penegak hukum menangkap Direktur Utama PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Perusahaan tersebut diduga memiliki kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Aksi itu disampaikan oleh aktivis Ishak Burmansyah bersama massa aksi. Ia menyebut kebun sawit PT SIL berada di kawasan HPK Urai Serangai, wilayah Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

“Ternyata PT Sandabi Indah Lestari memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan. Kami mendesak aparat hukum segera menangkap Direktur Utama PT SIL,” kata Ishak dalam orasinya.

Selain itu, Ishak juga menuding adanya dugaan praktik tukar guling lahan. Menurutnya, kebun sawit PT SIL yang berada di kawasan HPK diduga ditukar dengan lahan milik warga yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Diduga terjadi tukar guling antara kebun sawit di kawasan HPK dengan lahan warga di dalam HGU PT SIL. Ini pelanggaran serius dan merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika dugaan perusakan kawasan HPK tersebut tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor perkebunan sawit.

“Ini celaka besar. Perusahaan perusak kawasan HPK tidak disentuh hukum. Negara harus hadir dan menindak tegas,”tegas Ishak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini