
Murung Raya,MP-POLRI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proyek pembangunan yang belum rampung. Meski demikian, penyelesaian proyek akan tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam kontrak kerja.
Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Manginte, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerjaan fisik masih berjalan, namun ada beberapa proyek yang belum selesai menjelang akhir masa kontrak. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).
“Secara umum, pekerjaan fisik masih berjalan. Namun, memang ada beberapa proyek yang belum selesai hingga mendekati akhir masa kontrak,” ujar Paulus.
Paulus mengakui bahwa masa kontrak beberapa proyek akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berpegang pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagai landasan pengambilan kebijakan.
“Semua sudah diatur jelas dalam SSUK, mulai dari mekanisme, batasan, hingga konsekuensi yang harus dijalankan. Tentu, kami akan mengikuti aturan kontrak tersebut,” tegasnya.
Dalam kontrak, dimungkinkan pemberian kesempatan tambahan waktu jika terjadi keterlambatan. Namun, kesempatan ini diberikan dengan persyaratan dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Pemberian kesempatan itu ada aturannya. Jika keterlambatan masih di bawah 50 hari, kesempatan bisa diberikan dengan konsekuensi denda keterlambatan dan penyesuaian pembayaran,” jelas Paulus.
Tujuan utama pemerintah daerah, kata Paulus, adalah memastikan hasil pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap penyedia jasa memanfaatkan sisa waktu untuk memaksimalkan pekerjaan.
“Harapan saya, pekerjaan bisa dimaksimalkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan. Walaupun ada konsekuensi, yang terpenting hasilnya berkualitas dan sesuai peruntukan,” imbuhnya.
Paulus menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk pemberian tambahan waktu, akan berlandaskan pada kontrak yang disepakati. Hal ini untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Ini menyangkut pekerjaan, jadi semuanya mengacu pada kontrak. Syarat-syaratnya jelas, mulai dari pemberian kesempatan, jaminan, denda, hingga batas waktu maksimal, dan itu akan kita jalankan,” pungkasnya.
(M.Ilmi)



