
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat kembali memfasilitasi pertemuan mediasi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG). Pertemuan ini digelar untuk menyelesaikan permasalahan terkait jasa transportasi antarwilayah, bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Murung Raya, Senin (25/05/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pertemuan mediasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026 silam. Proses penyelesaian masalah ini difasilitasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Murung Raya dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah unsur terkait, termasuk perwakilan masyarakat yang terdampak.
Dalam arahannya, Tim Penanganan Konflik Sosial yang diwakili oleh Wakil Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya, PT Sapta Indra Sejati bersedia menerima skema kerja sama jasa transportasi antarwilayah dengan sejumlah ketentuan. Salah satu syarat utama yang disepakati adalah adanya rekomendasi resmi dari Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Murung Raya sebagai landasan pelaksanaannya.
Rahmanto Muhidin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya memiliki komitmen kuat untuk terus memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna memastikan permasalahan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat, khususnya Barisan Gerbang Antang Dayak, senantiasa memposisikan diri sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah maupun Tim Penanganan Konflik Sosial. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas daerah serta membantu memediasi berbagai persoalan yang berpotensi memicu gesekan antar pihak.
“Kita ingin menghindari gerakan-gerakan di lapangan yang berpotensi memicu dan menstimulasi keadaan sehingga menjadi tidak kondusif. Segala perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi yang telah disediakan,” tegas Rahmanto.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap hasil kesepakatan yang dicapai dapat menjadi solusi bersama. Penyelesaian masalah ini diharapkan mampu mengedepankan kondusivitas wilayah, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, serta senantiasa menjaga hubungan baik dan harmonis antara seluruh pihak yang terlibat.
(M.Ilmi)



