
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran di wilayah Kota Puruk Cahu. SE tersebut ditandatangani pada Kamis (27/11/2025) sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons kenaikan harga Pertalite dan Pertamax di tingkat kios dan depo akibat hambatan distribusi dari depo Banjarmasin.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan menekan gejolak harga sekaligus menjamin keterjangkauan BBM bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat. SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar penjualan tidak melampaui batas kewajaran serta menjaga ketertiban distribusi di lapangan,” ujar Bupati Heriyus.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres 43/2018, Perpres 117/2021, Permen ESDM 10/2024, serta Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Penetapan Harga Maksimal BBM
Melalui SE ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan batas harga maksimal penjualan BBM eceran, yakni:
Pertalite: Rp15.000 per liter
Pertamax: Rp17.000 per liter
Seluruh pedagang eceran diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak diperkenankan menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Murung Raya akan melakukan pengawasan intensif melalui perangkat daerah dan aparat terkait. SPBU, APMS, serta agen penyalur BBM juga diimbau memberikan prioritas pelayanan kepada masyarakat umum dan angkutan umum.
Meski SE telah diberlakukan, sejumlah keluhan dari masyarakat masih ditemukan. Seorang warganet bernama Tine Pyaania menyampaikan bahwa ia masih membeli Pertamax seharga Rp25.000 per liter di Puruk Cahu pada Jumat (28/11/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh dasar hukum untuk melakukan penindakan apabila harga BBM eceran tidak mengalami penurunan hingga Senin (1/12/2025).
“Penindakan akan diarahkan kepada pelangsir sebagai sumber penjualan. Berdasarkan hasil pengecekan, pengecer memperoleh BBM dari pelangsir dengan harga sekitar Rp20.000 per liter, sehingga mereka menjual dengan harga lebih tinggi,” jelas Rudie.
Ia berharap para pengecer yang selama ini menjual Pertalite dan Pertamax pada kisaran Rp18.000–Rp30.000 per liter dapat menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam SE. Pemkab Murung Raya juga telah menjadwalkan pelaksanaan operasi gabungan pengendalian harga pada Senin (1/12/2025).
(M.Ilmi)



