Humbahas, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menerima koordinasi dan konsultasi hukum Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Humbang Hasundutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada hari Kamis (27/11/2025).

Kegiatan koordinasi dan konsultasi hukum langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., dan turut hadir Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Joharlan Hutagalung, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Van Barata Semenguk, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jhon Purba, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Ilmi Lubis, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Jimmy Carter Aritonang, Plt Kadis Disparpora Humbang Hasundutan Dina Simamora, Plt Kepala Inspektorat Humbang Hasundutan Lukman Pasaribu, perwakilan Perkim Gayus Purba, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) memaparkan utang pihak ketiga kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2024 wisata Goa Seribu sesuai kontrak fisik Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) nomor : 01/SP/DISPARPORA/DAK/FISIK/VII/2024 Tanggal 03 Juli 2024 apakah dapat atau tidak dilakukan pembayaran.

Menurut Kajari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menyatakan, “Dalam pembayaran utang pihak ketiga ini, dalam pekerjaan kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2024 wisata Goa Seribu Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) harus berhati-hati, dan perlu ditelaah secara benar supaya tidak melanggar aturan hukum, yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara”, tegas Donald.

Sebelum dilakukan pembayaran harus benar-benar dikaji dan dianalisa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dipastikan semua volume, mutu, kualitas dan kuantitas harus sesuai dengan rencana awal perencanaan “, tambah beliau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan juga menghimbau untuk kedepannya agar pekerjaan proyek Pemerintah daerah bisa mengajukan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Humbang Hasundutan, dengan tujuan memitigasi resiko hukum, memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan dan aturan yang berlaku.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Humbang Hasundutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan sesuai dengan surat yang disampaikan dengan Nomor 556/1299/Disparpora/XI/2025.

Seluruh kegiatan koordinasi dan konsultasi hukum yang diminta oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Humbang Hasundutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan berlangsung dengan dengan baik dan lancar.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini