
Medan, MP-POLRI — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menghentikan proses pidana terhadap tersangka penganiayaan lurah di Kecamatan Medan Timur melalui mekanisme restoratif justice.
Keputusan ini diumumkan oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdulah Noer Denny, SH., MH setelah melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Perkara bermula pada (13/10/2025) sekitar Pukul 09.00 WIB. Tersangka Mawardi memasang speed bump di wilayah permukiman yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan. Lurah Muhamad Fadil, selaku pihak berwenang, melakukan pembongkaran.
Tindakan tersebut memicu emosi warga hingga berujung penganiayaan. Mawardi kemudian diproses hukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menilai perkara ini memenuhi syarat penyelesaian nonlitigasi. Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban di hadapan pihak terkait dan masyarakat.
Korban menyatakan menerima permintaan maaf tanpa syarat dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, keputusan ini diambil setelah melalui penelitian mendalam sesuai standar operasi penanganan perkara.
“Perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat. Kini keduanya telah sepakat untuk kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujar Indra.
Ia menegaskan bahwa tujuan restoratif justice bukan sekadar menghindari pemidanaan, tetapi mengembalikan stabilitas sosial.
“Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapan Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan.
Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat. Ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal,” jelasnya.
Dengan penyelesaian ini, tersangka dan korban menyatakan tidak menyimpan dendam maupun kebencian. Kejati berharap mekanisme keadilan restoratif menjadi sarana solusi konflik di masyarakat, khususnya kasus dengan dampak sosial langsung yang dapat dipulihkan secara damai.
(Barto)



