
Rejang Lebong, MP-POLRI – Terjadi dugaan penggunaan material seng yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek bidang perumahan dan permukiman (Perkim) yang ditangani oleh PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut laporan awal, material seng yang digunakan berbeda kualitas, ukuran atau spesifikasi dari yang tercantum dalam RAB, sehingga menimbulkan risiko kualitas pekerjaan, Kamis (6/11/2025).
Pihak pelaksana proyek di bidang Perkim di PUPR Kabupaten Rejang Lebong sebagai instansi pengelola program.
Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disebut-sebagai pihak yang terlibat dalam pengadaan atau penggunaan material seng tersebut.
Pihak kontraktor dan/atau sub-kontraktor yang melaksanakan pekerjaan fisik proyek tersebut.
Pihak pengawas/provinsi atau lokal yang bertugas mengecek kesesuaian spesifikasi proyek.
Dugaan ini muncul saat pelaksanaan pekerjaan proyek Perkim pada tahun anggaran yang berjalan (belum disebutkan secara spesifik dalam laporan publik). Inspeksi atau temuan awal muncul setelah pekerjaan fisik material seng dilakukan, saat pengawasan lapangan menunjukkan perbedaan spesifikasi.
Kejadian ini berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, khususnya dalam proyek bidang Perkim yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
Kurangnya pengawasan atau pengujian material yang masuk dibandingkan dengan spesifikasi RAB.
Potensi kolusi atau penyimpangan dalam pengadaan/supply material seng oleh oknum yang terlibat.
Tekanan waktu atau anggaran sehingga memilih material dengan spesifikasi lebih rendah daripada yang direncanakan untuk menekan biaya.
Sistem kontrol internal yang lemah dalam memastikan spesifikasi RAB di lapangan secara konsisten diterapkan.
Prosesnya diduga sebagai berikut, setelah kontrak proyek disetujui sesuai RAB yang mencantumkan spesifikasi material seng tertentu, maka dalam pelaksanaan pengerjaan, oknum TNI bersama pihak kontraktor/penyuplai memilih atau memasok material seng yang berbeda (kualitas/ukuran/spesifikasi) namun tetap digunakan dalam proyek. Material itu kemudian dipasang ke bangunan atau konstruksi proyek Perkim tersebut tanpa disesuaikan atau diverifikasi secara memadai bahwa spesifikasi sesuai RAB.
Akibatnya, pekerjaan berjalan dengan material yang tidak sesuai dokumentasi anggaran awal. Inspeksi/pengawasan atau temuan lapangan kemudian mengungkap perbedaan spesifikasi sehingga memunculkan dugaan.
Jika terbukti, pelanggaran spesifikasi seperti ini dapat berdampak pada kualitas bangunan, potensi kerugian negara, dan pelanggaran tata kelola pengadaan proyek Pemerintah.
Saat media ini konfirmasi kabid perkim luhur lewat WhatsApp dan telpon tidak ada Respon.
(Fds)



