Tangerang, MP-Polri – Proyek pembangunan saluran irigasi P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) berlokasi dijalan KH.Mushonif, Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, diduga proyek siluman. Hal ini, berdasarkan pantauan awak media dilokasi tidak terpasang papan Keterbukaan Informasi Publik atau papan proyek. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan negara yang transparan, dengan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, sambil menetapkan pengecualian informasi yang ketat dan terbatas.

Saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, Andika Kaur Kesra Desa Kambes mengatakan pencairan dulu baru dikerjakan, justru desa lain belum dikerjakan cuma Desa Kambes aja. Kalo papan proyek belum dikasih sama pengawas.

A.Endang Sudirman Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPAC Kabupaten Tangerang angkat bicara, proyek pembangunan saluran irigasi P3A adalah proses perubahan yang terarah dan terencana menuju kondisi yang lebih baik, mencakup perbaikan di berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan tujuan nasional, yang dapat diartikan sebagai pengembangan sumber daya manusia serta penciptaan pilihan dan peluang bagi setiap individu untuk hidup.

” Proyek pembangunan saluran irigasi P3A menuai tanda tanya terkait papan informasi publik yang belum terpasang. Sebelum proyek pembangunan saluran irigasi P3A dikerjakan, papan informasi publik harus dipasang. Fungsinya untuk menjamin hak warga negara/masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik. Selain itu, fungsi ini juga bertujuan mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan akses informasi secara luas dan transparan,” Tutur Endang kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Endang menambahkan diduga proyek pembangunan saluran irigasi P3A didesa Kambes telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik alias proyek siluman yang dikerjakan asal jadi, dan sebagian dikerjakan tambal sulam. Ditambahnya, pada proses pekerjaan itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknik yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 195.000.000.

” Disamping itu, diduga pihak pengawas dari dinas terkait tidak melakukan monitoring pengawasan proses pekerjaan tersebut. Bahwa anggaran pembangunan adalah uang rakyat melalui pembayaran pajak/SPPT tiap tahunnya. Disamping itu, kami selaku Lembaga menegaskan gunakan uang rakyat sebaik – baiknya demi kemajuan pembangunan Desa untuk kesejahteraan masyarakat,” Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat keterangan dari pihak dinas terkait dan pelaksana kegiatan proyek pembangunan irigasi P3A tersebut.

(Penulis : Amir Kancil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini