
Asahan Sumatera Utara, MP-Polri – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Irwansyah sudah 3 Tahun tiada perkembangan, kini Tahun 2025 setelah Pelapor mempertanyakan kembali tentang permasalahannya, muncul orang lain yang menjadi tersangka bukan di terlapor (Iwan dkk), laporan Irwansyah pada Tanggal 8 Juni 2022 silam, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan yang melibatkan terlapor Iwan Sitorus dkk, justru lenyap muncul nama lain menetapkan sebagai tersangka, yakni Jonny Lumban Tobing (57), yang hingga saat ini diduga tidak diketahui keberadaannya.
Lebih mengherankan, dalam penanganan kasus tersebut muncul dua nomor Laporan Polisi (LP), yakni LP/320/VI/2022 dan LP/495/IX/2022, sehingga menimbulkan dugaan ketidakjelasan prosedural. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 25 September 2025 merujuk pada LP/495, namun penyidik menetapkan Jonny Lumban Tobing sebagai tersangka, bukan Iwan Sitorus yang dilaporkan oleh korban sejak awal.
Kepada awak media Sabtu (18/10/2025) Irwansyah mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja oknum penyidik Polres Asahan yang dinilai lamban dan tidak proporsional , apakah faktor kesengajaan atau sengaja mengkaburkan Iwan Sitorus dan kawan-kawan yang dilaporkan oleh Irwansyah sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Tiga tahun silam.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kapolres Asahan tentang adanya 2 nomor SP2HP yang berbeda serta sebagai terlapor Iwan Sitorus dkk mengapa Jonny Lumban Tobing seorang yang lainnya mana termasuk Iwan Sitorus sebagai tersangka, Bapak Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum atas laporan saya. Sudah tiga tahun berlalu, tetapi belum juga ada kejelasan. Sementara terlapor utama, Iwan Sitorus, masih bebas dan tinggal di Dusun II, Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/10/2025) melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Lebih lanjut, Irwansyah mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Asahan Saya ingin keadilan ditegakkan, agar nama baik institusi Polri bisa kembali dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan kasus seperti ini, jangan sampai ada asumsi bahwa oknum kepolisian dengan sengaja mengaburkan nama pelaku Iwan dkk, memunculkan hanya nama Jonny Lumban Tobing ,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media Sabtu malam (18/10/2025) terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Asahan hanya memberikan balasan singkat melalui WhatsApp:
“Trimakasih infonya pak. Siap” jawabnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lainnya dari Polres Asahan mengenai perkembangan kasus maupun kejelasan status hukum para terlapor lainnya.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian penanganan perkara, seperti perbedaan nama tersangka dengan laporan awal, serta munculnya Dua nomor LP berbeda atas peristiwa yang sama, hal ini berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip legalitas dalam KUHAP. Pengawasan oleh Propam atau laporan ke Kompolnas dapat menjadi langkah lanjut jika pelapor merasa hak hukumnya diabaikan.
(Syahrul Anwar)



