
Rejang Lebong, MP-POLRI – Mis informasi alias salah info ternyata tambang pasir milik RPM di Desa Batu Panco berizin. Izin itu tertanggal 29 Desember 2022 dengan nomor izin 0502220022776 melalui DPMPTSP PROVINSI BENGKULU, Senìn ( 21/10/2025).
Ketika dikonfirmasi Evo, 30 di lokasi mengatakan awalnya memang tambang di olah CV RPM milik Jo. Namun beberapa bulan beroperasi pasir milik Jo habis ” Saat ini karena dalam perizinan lokasi RPM itu termasuk tanah saya, maka saat ini saya yang ngolah tambang tersebut.
Jadi sangat jelas bahwa usaha saya ini beriziin pak,” tegas Evo.Sedangkan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak, mengatakan anggota Polres Rejang Lebong bukan tidak bertindak tehadap keberadaan tambang RPM tersebut. ” Nah kan RPM itu ada izin nya. Makanya kami bukan tutup mata,” tegas Simanjuntak.
Saat ini tambang CV.Rafa Patra Mandiri (RPM)masih beroperasi.Namun permintaan pasir sangat minim. ” Sehari itu Ado la satu dua truk. Yang ada itu tanah timbunan” timpal Evo.
Sementara itu berdasarkan data terhimpun sebelumnya lokasi tambang itu memang banyak pasir.
Saat itu yang mengelola tambang Jo dari RPM. Namun baru beberapa bulan berjalan alat berat milik Jo rusak sehingga tidak beroperasi. Setelah berhenti sekitar 7 bulan kini kembali beroperasi dengan membawa nama Evo, Demikian.
(Fds)



