KABUPATEN BOGOR, – Proyek skala besar seperti Perumahan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta Izin lainnya sesuai aturan Pemda Bogor.

Jika Perusahaan Pengembang perumahan tersebut, belum memiliki perizinan lengkap dan warga menolak. Perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berat. karena melanggar aturan hukum, warga memiliki hak untuk menolak pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.

Sungguh Luar Biasa !!!!  Developer PT Tunas Inti Tama anak Perusahaan Artha Graha Group, melakukan akan membangunan perumahan ratusan unit dan sudah membangun Rumah Contoh, Diduga telah melanggar peraturan tata cara ,tanpa adanya pembangunan infrastruktur Jalan, Mirisnya Jalan yang digunakan untuk mengangkut bahan Material Perumahan dan nanti para konsumen nya akan menggunakan jalan Perumahan Citra Graha Prima Yang notabene dibangun hasil Swadaya Warga Citra Graha Prima dengan cara berpatungan setiap bulannya mulai dari tahun 2007 sampai saat ini.

Dan terkait adanya Pengakuan dari Developer dan beberapa Oknum aparat setempat terkait Pembangunan Tersebut sudah mendapat ijin dari warga sekitar Perumahan Citra Graha Prima adalah HOAX, itu dikuatkan oleh keterangan beberapa Narasumber dan tokoh masyarakat setempat, karena di Graha Prima terdiri dari 3 RW yakni RW 12,13 dan RW 14, yang tertulis di Notulen Hasil Rapat Hanya 2 RW yang tanda tangan 1 RW tidak hadir karena tidak menyetujui dengan alasan sebelum di bangunkan jalan yang belum di cor ,tidak akan tanda tangan setuju.

Di sisi lain, developer yang mengabaikan kewajiban developer ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menempatkan diri mereka dalam posisi rentan.  Sanksi tegas  menanti, mulai dari pembatalan izin  hingga jeratan pidana.

2.Memiliki Izin dan Sertifikat yang Diperlukan Sebelum memulai pembangunan, developer wajib mengantongi izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan sertifikat layak fungsi (SLF). Izin-izin ini menunjukkan bahwa perumahan yang dibangun telah memenuhi standar teknis dan layak huni.

Sertifikat layak fungsi khususnya menjamin bahwa bangunan aman dan memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Ketidakpatuhan dalam perizinan dapat berakibat pada pembatalan izin, denda administratif, dan sanksi pidana
Kewajiban developer perumahan subsidi  ini harus dilakukan dengan baik. Ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian . Pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini