Kabupaten Tangerang Banten, MP-POLRI – Aktivitas sebuah perusahaan yang diduga bergerak di bidang produksi krum di wilayah Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari warga sekitar.

Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Alternatif 1 AC No. 8, RT 07/RW 06. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, aktivitas produksi diduga telah berlangsung tanpa adanya kejelasan legalitas maupun transparansi kepada masyarakat (27/04/2026).

Sejumlah warga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut melakukan pengolahan bahan yang diduga menggunakan cairan kimia berbahaya. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya bau menyengat yang muncul dari lokasi produksi, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Kami tidak pernah mendapat sosialisasi. Tiba-tiba sudah beroperasi saja, dan baunya cukup mengganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari hasil pengamatan di lokasi, tidak terlihat papan nama perusahaan yang mencantumkan identitas resmi seperti PT atau CV. Selain itu, tidak ditemukan informasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional lainnya.

Warga juga mempertanyakan keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, mengingat aktivitas produksi diduga menghasilkan limbah cair dan melibatkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait sistem pengelolaan limbah yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai.

Selain itu, regulasi turunan seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur secara ketat terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk penyimpanan, pengangkutan, hingga pembuangan limbahnya.

Warga menduga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi perizinan usaha, lingkungan hidup, maupun keselamatan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola perusahaan terkait legalitas maupun operasional kegiatan tersebut.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Warga juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan guna menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.” Tandasnya.

(LS /TEAM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini