
Medan, MP-POLRI – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan ruangan cakra 8 (delapan) dengan agenda pemeriksaan “saksi mahkota” /terdakwa pada hari Kamis (7/8/25).
Sidang pemeriksaan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim ibu Dr. Sarmah Siregar, S.H., M.H., dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Humbang Hasundutan, Ilmi Lubis dan Bintang Manurung, serta Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, dan terdakwa Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mangolotua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA), Robbie Kurniawan Winata selaku Rekanan CV. Mirza Karya sati, Tinov Cesario Reiner Hutabaret, selaku Pelaksana kegiatan dilapangan dalam pekerjaan TA. 2022 tersebut.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara mengatakan, “Kita sampai saat ini tetap mengikuti sidang atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.917.583.560,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus dalapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/.HP-14/PW206/5 2/2025 tanggal 24 Febrari 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap kekurangan pekerjaan tersebut sebesar Rp.824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen)”, ucap Noordien.
Dari pengamatan awak media yang hadir pada saat persidangan, pernyataan yang dilontarkan oleh para “saksi mahkota” diduga adanya kesilapan pada saat perencanaan, yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume yang cukup signifikan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Meskipun dengan upaya pendekatan yang telah dilakukan oleh Kejari Humbang Hasundutan secara profesional dan humanis sampai saat ini pemulihan keuangan negara sudah dilakukan sebesar 824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen), namun semua keputusan akhir tetap bermuara pada yang mulia Majelis Hakim.
Sidang ditunda Ketua Majelis Hakim ibu Dr. Sarmah Siregar, S.H., M.H., sampai hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.
(FS)



