
Doloksanggul, MP-POLRI – Kejari Humbang Hasundutan yang di Kepalai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Noordien Kusumanegara melakukan mediasi pendampingan hukum kepada RSUD Doloksanggul tindak lanjut MoU yang sudah pernah dilakukan antara Kejari Humbang Hasundutan dan RSUD Doloksanggul, terkait permasalahan yang ada pada RSUD Doloksanggul saat ini di Mall Pelayanan Publik (MPP) Humbang Hasundutan hari Kamis (24/7/25).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Joharlan Hutagalung dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Herry Sanjaya, dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten III Administrasi Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan Tua Marsakti Marbun, Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Lukman Pasaribu, direktur RSUD Doloksanggul dr.Tiar Lusiana Sihombing, Dinas Kesehatan Meldaria Lumbantoruan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dr.Nur Eva Parindury, serta beberapa pegawai RSUD dan awak media.
Dalam kata sambutan Kajari Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwasanya kita hadir saat ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), mungkin selama ini hanya dikenal masyarakat sebagai Jaksa Penuntut saja, sebenarnya kita juga merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), dimana jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini dapat digunakan setiap instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, dari tingkat Pemerintahan paling rendah sampai ke yang paling atas, tanpa ada biaya apapun”, ucap beliau.
Mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terhadap RSUD Doloksanggul, terkait adanya permasalahan tunggakkan pembayaran jasa pelayanan pegawai RSUD Doloksanggul selama 2 (dua) bulan.
Dalam pemaparan materi oleh Direktur RSUD Doloksanggul, dr Tiar menyampaikan, “kita sudah menekan seluruh pengeluaran yang ada di RSUD Doloksanggul, dalam upaya menutupi permasalahan yang sedang kita hadapi saat ini, dan ini terbukti antara pengeluaran tahun sebelumnya dan tahun ini ada perbedaan yang cukup signifikan”, ucap beliau.
Adapun petugas medis yang ada di RSUD Doloksanggul yaitu ada 26 (dua puluh enam) orang dokter spesialis sedangkan total karyawan RSUD seluruh nya sebanyak 461 orang.
Dalam pernyataan penutup oleh Kajari Humbang Hasundutan melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyampaikan, ” Kita menunggu pihak RSUD Doloksanggul untuk melakukan perbaikan sistem management didalamnya, sehingga kedepan tidak bersinggungan dengan masalah hukum, dan apabila masih ada yang perlu didiskusikan, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk mendampingi”, ucap Joharlan.
Untuk closing statement oleh Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan, “kita akan segera menindaklanjuti semua hal yang sudah disampaikan oleh Kejari Humbang Hasundutan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)”, ucap Marsakti.
(FS)



