Medan, MP-POLRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berjalan di Pengadilan Tipikor PN Medan dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim kepada Mantan Kades Sibongkare Sianju “MS” Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dilaksanakan Hari Selasa Tanggal (15/7/25) dengan Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Vonis 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda 50.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan penjara serta Uang Pengganti sebesar 321.426.251,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa “MS”.

Dimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbang Hasundutan disidang sebelum nya adalah 4 (empat) Tahun Penjara, denda 50.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan dan Uang Pengganti sebesar 321.426.251,00 subsidair 1 (satu) Tahun penjara.

Adapun Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Desa “MS” yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar 321.426.251,00

Modus Operandi yang dilakukan oleh “MS” dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, dan Manipulasi Dokumen (Kuitansi, SPJ).

Melalui telepon seluler wawancara awak media kepada Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Bapak Noordien Kusumanegara, mengatakan, “Untuk melakukan Upaya Hukum atas Putusan Majelis Hakim, kita dari JPU masih pikir-pikir dahulu”, ucap beliau.

” Saya juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk benar-benar melaksanakan semua Anggaran Dana Desa yang ada, serta mempertanggungjawabkannya dengan baik. Karena semuanya itu adalah Uang Negara untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena kami sebagai APH akan menindak setiap Pengguna Anggaran yang menyelewengkan dana dari setiap anggaran yang ada, sekecil apapun itu” , tegas beliau menutup pembicaraan.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini