(MPP) Kepsul – Buron kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) anggaran Covid-19 senilai Rp 28 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, M. Yusril, berhasil diringkus.

Penangkapan ini sontak memantik pertanyaan besar di benak publik, apakah ini isyarat kuat bahwa kasus korupsi ini akan menyeret pejabat tinggi lain di Kepulauan Sula? Indikasi keterlibatan pihak lain kini santer terdengar setelah M. Yusril mulai memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Kasus yang selama ini hanya menyentuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan direktur perusahaan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai M. Yusril ini kini berpotensi melebar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, menegaskan bahwa penangkapan DPO kunci ini membuka jalan baru bagi penyidikan.

“Kami Kejari Kepulauan Sula per Tanggal (30/6) kemarin berhasil menangkap DPO atas nama Muhammad Yusril. Penangkapan itu dilakukan oleh tim yang saya pimpin sendiri, antara Kejari Kepulauan Sula dan Kejati Maluku Utara. Setelah ditangkap, kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari yang sama,” terang Raimond belum lama ini.

Proses pemeriksaan terhadap M. Yusril berlangsung maraton dari Tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2025, langsung setelah penangkapan.

Raimond menjelaskan bahwa berkas perkara M. Yusril telah memasuki Tahap I pada Senin, (7/7) lalu, menandakan keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Penuntut umum kini punya waktu 7 hari untuk menelaah kelengkapan berkas.

“Jika masih ada yang kurang, dari 7 hari itu, kami diberi waktu 7 hari lagi, jadi totalnya 14 hari untuk menyiapkan P19. Ketika P19 sudah jadi, barulah kita kembalikan ke Penyidik untuk melengkapi,” jelasnya.

Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, maka P21 (berkas lengkap) dan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan. “Artinya dalam waktu satu atau dua minggu ke depan itu akan terjadi,” tegas Raimond, mengisyaratkan persidangan M. Yusril semakin dekat dan berpotensi mengungkap lebih banyak fakta.

Titik krusial ada pada hasil pemeriksaan M. Yusril. Raimond mengisyaratkan adanya informasi penting yang diperoleh penyidik. “Berdasarkan hasil pemeriksaan M. Yusril sebagai tersangka, ada beberapa hal menarik yang dijadikan sebagai bahan telaan dan analisa Kejari Kepulauan Sula,” ujarnya penuh makna.

Pernyataan Raimond yang paling memancing spekulasi adalah janjinya untuk menindaklanjuti setiap informasi. “Jadi misalnya dalam proses persidangan M. Yusril, kami berdasarkan keterangan dia sebagai tersangka maupun perkembangan persidangan, nanti kita akan lihat. Apabila kami meyakini bahwa memang benar ada minimal dua alat bukti yang bisa menjerat orang lain pasti akan kami lakukan!” cetusnya dengan nada tegas.

Pihak-pihak yang disebut M. Yusril, menurut Kasi Intel, adalah nama-nama yang tidak asing dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Karena dalam proses pengadaan ini kan pihak-pihak yang terlibat itu-itu saja,” tambahnya.

M. Yusril saat ini ditahan di Rutan Kelas 2B Ternate, menanti persidangan yang diperkirakan dimulai dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Bola panas kini berada di tangan Kejaksaan dan persidangan Yusril, yang bisa menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja pejabat tinggi yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi Rp 28 miliar di Kepulauan Sula.

(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini