Deli Serdang , MP-Polri – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Desa Paya Sampir Kecamatan Galang yang terletak di tengah-tengah perkebunan memiliki 43 KK yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa inisial SF merupakan salah satu Desa di Kecamatan Galang yang memiliki hak dan kewajiban yang sama pada Pemerintahan Desa , pada umumnya dalam mengelola dan menjalankan keuangan yang bersumber dari dana Desa dan alokasi dana Desa setiap Tahunnya yang bertujuan memakmurkan warga masyarakat serta meningkatkan pembangunan di wilayah hukum kabupaten Deli Serdang.

Selain Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur umum beberapa Kasi dan Kaur diduga tidak pernah masuk kerja karena yang bersangkutan berstatus sebagai karyawan di perkebunan tersebut.Menurut Kaur umum saat di konfirmasi awak media mengatakan Kasi dan Kaur masuk kerja ke kantor desa di atas Pukul 14.00 WIB karena menunggu usainya pekerjaan dari perkebunan.

” Kasi dan Kaur masuk ke Kantor Desa nanti di jam 14.00 WIB setelah pulang kerja perkebunan ” jawabnya.

SF Kepala Desa Paya Sampir Kecamatan Galang dihubungi tim awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp dan telepon seluler nomor 081370686*** Kamis (3/7/25) namun tidak dapat dijangkau serta chatt WhatsApp tidak di jawab diduga oknum kepala desa (SF) merasa alergi dengan wartawan sehingga selalu tidak mengaktifkan data whatsapp-nya begitu juga kepada oknum Sekdes Paya Sampir.

Konfirmasi langsung kepada Kaur Umum Khodijah Kamis (3/7/25) mengatakan ” Tahun 2024 dan 2025 tugasnya melakukan pengadaan dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya yang belanja Bendahara ataupun sekdes saya tidak ikut, apa-apa saja dan berapa yang dibeli saya tidak tahu, begitu juga dalam pembelian Kursi 50 unit , Meja kerja 2 unit , Proyektor InFocus 1 unit , AC sebanyak 1 unit serta Kipas angin jumbo – blower (titipan) begitu juga pada Tahun yang lalu (Tahun 2023) pengadaan dan pembelian CCTV dan lemari saya juga tidak tahu berapa dananya karena itu titipan” terangnya.

Dalam pantauan langsung tim awak media dilokasi pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Kamis (3/7/25), yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak ke III terpantau langsung bahwa hasil pekerjaan diduga asal jadi tidak sesuai SOP kegiatan drainase, hasil retak dan dana yang digunakan lumayan besar mencapai Rp.57.290.000,- jenis pekerjaan Drainase sepanjang 56 meter hasil tidak memuaskan, begitu juga pada pekerjaan di lokasi yang berbeda pembangunan Tahun yang lalu (2023, dan 2024) sudah mulai hancur diduga kwalitas dan kuantitas daripada pembangunan tidak diutamakan, terkesan proyek di Desa hanya sebagai bisnis oknum Kades dan pengelolaan (Pihak ke III).

Undang-undang DESA nomor 6 Tahun 2014 :

Perangkat Desa, termasuk Kepala Desa dan staf, wajib hadir dan masuk kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Desa dan peraturan daerah terkait. Mereka juga diwajibkan mengisi daftar hadir, baik saat masuk maupun pulang kerja. Perangkat Desa, baik Kepala Desa maupun staf, memiliki kewajiban untuk hadir dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pengisian Daftar Hadir:

Perangkat Desa wajib mengisi daftar hadir sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban kehadiran.

Hari dan Jam Kerja:

Hari dan jam kerja perangkat Desa biasanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan Desa, yang mencakup hari kerja, jam masuk, dan jam pulang.

Jika perangkat Desa tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau melanggar aturan disiplin, sanksi bisa dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk teguran, penundaan gaji, hingga pemberhentian sementara atau tetap. Perangkat Desa dapat mengajukan izin tidak masuk kerja karena alasan sakit atau urusan penting, dengan ketentuan yang berlaku.

Pakaian Dinas:

Perangkat desa juga diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atributnya selama jam kerja.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk perangkat Desa dan kewajibannya.Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa:

Perda dan peraturan Desa mengatur lebih detail mengenai hari kerja, jam kerja, disiplin, dan sanksi bagi perangkat Desa. Dengan demikian, kehadiran dan ketaatan pada aturan kerja merupakan bagian penting dari tugas dan tanggungjawab perangkat Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang dr H.Asri Ludin Tambunan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Camat Kecamatan Galang untuk segera lakukan tindakan apabila hal tersebut benar terjadi di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang untuk diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia atau mengembalikan uang negara yang telah diterima oleh oknum Kasi dan Kaur selama ini.

(SA.DS-02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini