Humbahas, MP-POLRI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan telah melaksanakan sidang Pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Lukas Duha untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Halomoan Manullang dan Ani Sinaga atas penyalahgunaan dana Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022-2023 pada Tanggal (26/6/25) di Medan.

Dalam sidang sebelum nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Humbang Hasundutan dalam Tuntutannya menuntut Halomoan Jetro Amstrong Manullang dengan 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan Penjara dan Ani Sinaga dengan tuntutan 4 (empat) Tahun penjara.

Adapun pembacaan Putusan Pengadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada sidang Tanggal (26/6/25) menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Halomoan Jetro Amstrong Manullang 2 (dua) Tahun penjara subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain Pidana Penjara, Hakim juga menghukum Halomoan Jetro Amstrong Manullang membayar denda Rp.50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan. Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Halomoan Jetro Amstrong Manullang membayar uang pengganti sebesar Rp 337.142.787 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang ini, Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Bendahara Dinas Lindup Humbahas Ani Sinaga. Dan beliau dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 Tahun 6 bulan, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Adapun Program Pengelolaan Persampahan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.085.900.700. Dan penyelewengan keuangan Negara yang dilakukan di TA 2022 tersebut sebesar Rp.199.259.293.

Sedangkan anggaran kegiatan Program Pengelolaan Persampahan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.981.353.500 dan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan di TA. 2023 tersebut senilai Rp.137.883.494.

Sehingga total kerugian negara sebesar Rp.337.142.787. Pada saat sidang mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh JPU Kejari Humbang Hasundutan sempat di Tolak oleh Majelis Hakim beberapa bulan yang lalu, dikarenakan adanya keberatan dari Penasehat Hukum tersangka HM dan AS. Dimana diduga sempat terdengar isu “main mata” antara PH tersangka dan Ketua Majelis Hakim, atas issu itu awak media yang hadir di persidangan saat itu ingin melakukan Press Conference kepada Ketua Majelis Hakim Lukas Duha setelah selesai persidangan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh JPU, dan akhirnya di tunda oleh Majelis Hakim saat itu, Ketua Majelis Hakim Lukas Duha enggan memberikan keterangan kepada awak media saat itu. ” Pernyataan saya sama saat seperti dalam persidangan “, ucap beliau sambil jalan meninggalkan awak media.

Upaya-upaya dilakukan oleh Kejari Humbang Hasundutan yang di Kepalai oleh Bapak Noordien Kusumanegara dalam menyikapi Penolakan oleh Majelis Hakim dalam mendatangkan Ahli dalam persidangan Kasus Tipikor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat itu, membuahkan hasil, sehingga pada persidangan berikutnya Majelis Hakim menerima Ahli yang dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait Kasus Tipikor pada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2022-2023 di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Menurut Kajari Humbang Hasundutan melalui Kepala Seksi Intelijen Barata menyampaikan untuk perihal banding yang akan dilakukan oleh JPU dalam hal ini Kejari Humbang Hasundutan terkait putusan Majelis Hakim tersebut, “masih ada waktu 7 hari setelah putusan diberikan waktu oleh pengadilan untuk kita pikir-pikir dulu”, pungkas beliau.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini