Kota Bandung, MP-POLRI
– Pada tahun ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB tahun ajaran 2025-2026 untuk tingkat SMA di Kota Bandung dilakukan secara bertahap. Seleksi Tahap 1 untuk jalur afirmasi, domisili dan siswa tidak mampu dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juni 2025 dan hasil seleksi diumumkan pada tanggal 19 Juni 2025. Seleksi tahap 2 untuk jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik akan diselenggarakan mulai tanggal 24 Juli 2025 dengan melalui tes terstandar. Perlu diketahui bahwa SPMB tahap 2 bukan kelanjutan dari tahap sebelumnya, melainkan jalur seleksi terpisah yang menawarkan peluang masuk melalui jalur prestasi.
Adanya seleksi tahap 1 yang menyediakan jalur secara domisili dirasa tidak adil oleh beberapa orang tua yang berdomisili di RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Padahal amanat Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Para orang tua mengeluhkan kepada Ketua RW 06 tentang tidak adilnya sistem domisili dalam seleksi penerimaan murid baru pada Ketua RW 06 yang kuotanya mencapai 35%. “Masa hanya karena anak-anak kita tinggal di wilayah Kelurahan dan Kecamatan yang tidak ada SMA Negerinya, kemudian harus tersisih. Kemudian anak-anak kita harus menjalani seleksi tes terstandar yang kuotanya katanya cuma 30%. Keadilannya ada dimana ?”, kata salah satu warga yang anaknya mendaftar ke tingkat SMA tahun ini. “Kalau nanti hasil seleksi tahap 2 anak kami tidak lulus juga, kesempatan ke SMA Negeri hilang, harus daftar ke mana coba ?”, timpal orang tua lainnya.
Mendengar keluhan para orang tua yang jadi warganya, Ketua RW 06 berinisiatif mengirimkan surat perihal SPMB SMA Kota Bandung kepada Kepala Kadisdik Wilayah VII Provinsi Jawa Barat yang ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Walikota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Camat Mandalajati dan Lurah Karang Pamulang. Di dalam suratnya ketua RW 06 menyebutkan tujuan ditulis surat adalah “turut serta didalam kepedulian membangun pendidikan yang berkelanjutan, karena dibutuhkan satu negeri untuk mendidik seorang anak, dibutuhkan satu provinsi, satu kota, satu kecamatan dan bahkan 1 desa untuk mendidik putra putri terbaik kita”.
Ketika ditanya mengapa menulis surat tersebut, Ketua RW 06 bilang, “Saya berharap keluhan warga kami didengar oleh para pejabat pemangku bidang pendidikan baik nasional maupun daerah. Seandainya sistem domisili memang bertentangan dengan keadilan di dalam sistem pendidikan, mungkin sebaiknya segera dihapuskan. Bila tidak tahun ini, mungkin tahun depan”.
Lebih lanjut Ketua RW menerangkan kalau dia tidak bisa menilai bahwa sistem itu adil atau tidak. Para pejabat pemangku bidang pendidikan pasti telah mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutuskan peraturan sistem pendidikan. “Kami hanya menyampaikan keluhan warga kami, dan memberikan saran untuk kepentingan warga kami. Mengenai keputusan tetap ada di tangan pemerintah”, pungkasnya.
Berdasarkan pantauan MPP, keluhan juga disampaikan oleh beberapa warga yang anaknya masuk SMA tahun ini dari wilayah Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, dan Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung.
(Tim MPP Jabar)



