Jakarta_MP-Polri (27/6/25) – Pertemuan OJK dengan sebagian nasabah korban gagal Bayar asuransi Wanaartha Life di gedung OJK Wisma Mulia 2 lantai 16. Audensi menindaklanjuti rencana permohonan pailit Wanaartha Life PT AJAW (DL) yang diajukan nasabah Wanaartha sebagai kreditur pemegang polis.

Pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan (29/4/25) lalu, dimana saat itu pihak OJK sepertinya mendukung upaya pailit tersebut. Sejak (29/4/25) para nasabah sudah menyiapkan dokumen – dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan pailit tersebut.

Setelah data terkumpul dan sudah siap semua untuk segera di ajukan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada (21/5/25).

Sesuai pertemuan (29/4/25) OJK yaitu Pak Oji dan Pak Gatot meminta kami untuk menggalang kembali jumlah nasabah asuransi Wanaartha Life, sehingga setidaknya bisa menggambarkan jumlah nasabah Wanaartha Life dengan keinginan yang besar untuk pemailiatan asuransi Wanaartha Life – PT AJ Adisarana Wanaartha (DL) – PT AJAW (DL) via OJK.

Kami melengkapi dokumen pada Tanggal (21/5/25) sesuai POJK 38 Tahun 2024 pasal 52 yang sudah diperbaharui POJK 28/POJK.05/2015, maka kami mempersiapkan :

(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK.

(2) Kreditor berdasarkan sesuai penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan yang bersangkutan kepada Pengadilan Niaga.

(3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi dirinya sendiri.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat:

a. identitas kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat kreditor;

b. nama Perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;

c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:

1. kewenangan Pengadilan Niaga;

2. kedudukan hukum (legal standing) kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak kreditor mengajukan permohonan;

3. dan untuk alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan

4. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan Niaga.

(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit Perusahaan, paling sedikit berupa:

a. bukti identitas diri kreditor;

b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;

c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan

d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, jika dipandang perlu.

Ternyata Sikap OJK saat Audensi (26/6/25) nampak sekali ambigu untuk permohonan pailit tersebut. Karena dalam audensi tersebut terdapat 4 kelompok yang katanya mewakili nasabah.

Kelompok A,

Yang mendukung pailit tapi belum sepenuhnya,

Kelompok B yang mendukung proses pailit

Sudah siapkan semua dokumen yang mendukung proses tersebut sesuai POJK 38/2024 jo POJK 28/POJK.05/2015 bahwa permohonan kepailitan Perusahaan asuransi hanya boleh dilakukan oleh OJK permohonan ke Pengadilan Niaga atas usulan atau masukan dari kreditur atau nasabah pemegang polis saja.

Kelompok C yg Pasrah Saja,

Asalkan uang mereka bisa di kembalikan

Kelompok D,

Yaitu kelompok yang rencana mau upaya sendiri tanpa pendampingan lawyer. Karena kemungkinan mereka mengira bisa urus di Pengadilan Niaga tanpa Lawyer, tanpa fee.

Mendengar masukan dan diskusi tersebut sehingga OJK bingung. Dari Kebingungan tersebut, nasabah bisa lihat kalau pihak OJK tidak berpihak kepada kepentingan nasabah secara keseluruhan.

OJK maunya semua nasabah dalam satu perahu dalam ambil upaya. Itu adalah sesuatu yang mustahil, bisa menyatukan nasabah dengan kepentingan – kepentingan yang beda. Bila memang OJK mau Melindungi dan Mengembalikan hak nasabah, Yaaaah

Upayakanlah se maksimal mungkin mengejar aset – aset yang ada di pihak asuransi Wanaartha Life – PT AJ Adisarana Wanaartha (DL) – PT AJAW (DL). Baik pribadi dari Komisarisnya. Manfred Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka dan Reza Pietruschka. Serta aset – aset gedung, tanah, pulau dan seluruh asetnya. Agar bisa di kembalikan kepada korban Wanaartha Life yang jadi pertanyaan.

Kenapa pihak OJK jadi bimbang dan ragu dengan mengatas namakan para nasabah Wanartha..?

Saat ini nasabah semakin bigung dengan sikapnya OJK, padahal momen pailit ini bisa berdampak sangat positif dalam hal citra OJK yang mana saat ini citra OJK di mata para nasabah – nasabah dan lembaga keuangan/ investasi sangat terpuruk ke titik paling rendah dimata masyarakat dan investor baik dalam negeri dan luar negeri.

POJK 38/ 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2015 TENTANG PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH pasal 52, pasal 53, pasal 55 jo POJK 28/POJK.05/ 2015 jo pasal 50, 51, 52 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo UU no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bisa mempailitkan Asuransi dan menyelamat hidup dan mengembalikan dana pensiunan para nasabah korban Asuransi Wanaartha Life – PT AJ Adisarana Wanaartha (DL) – PT AJAW (DL) yang saat ini sudah mengikuti proses likuidasi sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 yang hanya menghasilkan 1,3% – 1,44% pengembalian dan hanya dari dana jaminan di OJK 180Miliar saja. Sementara kewajiban pengambalian kepada nasabah Asuransi Wanaartha Life – PT AJ Adisarana Wanaartha (DL) – PT AJAW (DL) senilai 15,9T sama sekali tidak bisa diselesaikan oleh OJK dengan alasan berada pada aparat penegak hukum, yang awalnya tidak bermasalah berubah menjadi asset bermasalah. Masih banyak aset lain yang tidak terdaftar dalam NSL yang diterbitkan Tim Likuidasi pada 9 November 2023, karena Tim Likuidasi bekerja berdasarkan Laporan Keuangan dari KAP sebelumnya yang sudah di audit, bukan berdasarkan temuan baru dalam proses Likuidasi untuk pemberesan hutang kepada kreditur nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha Life – PT AJ Adisarana Wanaartha (DL) – PT AJAW (DL).

Kita para nasabah berharap agar bisa sejalan dan sevisi untuk bisa dapat mengakhiri drama – drama yg selama ini sudah sering kali di perankan oleh para tersangka, Pejabat serta Institusi.

Karena semua itu dugaan para nasabah sejak 2020 sampai hari ini diterbitkan berita ini (27/6/25). Semoga OJK bisa dapat kemuliaan dari upaya akhir pailit ini karena hanya institusi OJK lah

(Yustaf Siki/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini