Bangka Barat – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Teluk Inggris kian meresahkan. Ratusan ponton jenis selam masih terlihat bebas beroperasi hingga hari ini, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang sengaja membiarkan praktik ilegal tersebut terus berjalan. Operasi tambang berlangsung hampir setiap malam, dan para pelaku diduga telah menerima informasi bocoran jika akan ada razia, sehingga bisa menghentikan aktivitas sementara waktu untuk menghindari penindakan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa jumlah ponton selam ilegal di kawasan tersebut mencapai ratusan unit, dan telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir tanpa hambatan berarti.
Padahal, aktivitas tambang tanpa izin atau pertambangan ilegal (PETI) merupakan pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketidaktegasan APH Bangka Barat dalam menangani kasus ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan laut dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan aparat segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh, tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat.