Murung Raya, MP-POLRI

– Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) terus mengupayakan percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Desa Takajung di Kecamatan Seribu Riam dan Desa Tumbang Tuan di Kecamatan Sumber Barito.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mura dalam mendukung pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya di Desa Takajung. Pertemuan untuk membahas hal ini digelar di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Selasa (17/6/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bagian Pemerintahan Setda Murung Raya, Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum Setda, Roni K. Tumon, unsur kecamatan dari Seribu Riam dan Sumber Barito, kepala desa dari kedua wilayah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat desa.

Dalam kesempatan itu, Simon Loteh menyampaikan bahwa penyelesaian tata batas ini menjadi hal yang krusial sebagai dasar pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. “Kami menindaklanjuti arahan Bupati agar proses ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan partisipatif. Hal ini penting sebagai dasar hukum dalam pengakuan masyarakat adat secara administratif dan yuridis,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum Desa Takajung sebagai bagian dari pengakuan masyarakat adat telah diterima oleh semua pihak. Namun, untuk batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, kesepakatan belum tercapai dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum berikutnya.

Pemkab Mura berharap melalui dialog yang terbuka dan kolaboratif, persoalan batas wilayah ini dapat segera terselesaikan guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan antar warga desa.

(M.Ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini