Pamekasan 12 Juni 2025, media targetnews.id Adv.H.Ach.Faizal,SH dan Rachmat Nur wahyudi tim, mendampingi atas kepentingan hukum pemberi Kuasa bapak Haerudin beserta Istri Sulaeha alamat Madura Pamekasan. Gebrak pelaporan 2020 yang sempat tenggelam.
Pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan ataupun penggelepan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP , pada Tahun 2020 dengan menyerahkan Bukti2 transferan, kwitansi dan barang bukti berupa 2 unit motor.
1.(satu) unit sepeda motor, Merk Honda type : E1F02N11M2 AT, Nopol L -6633-AB Tahun 2015 beserta STNK.
2.(satu) unit sepeda motor, Merk Honda , Type : D1B02N12L2 AT ,Nopol M-5920-PO Tahun 2017 beserta STNK, yg memunculkan kerugian Rp 1.082.500.000,00 (satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan adanya progam investasi dengan mengatasnamakan program dri Bank BRI Pamekasan dan Terlapor atas nama Mohammad Lukman anizar, saat itu menjabat sebagai karyawan BRI.
Dan saat itu sampe tahap SP2HP Terlapor berstatus DPO,harapan kami menindaklanjuti perkara dan menegaskan untuk segara diproses secara hukum.
(Awak media hartono)